Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menuturkan, lembaga antirasuah itu bisa saja mengambil alih kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto.
Namun, menurut Busyro, KPK terlebih dulu membiarkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
Baca Juga
"Kalau KPK ada laporan atau tidak, bisa bergerak. Tapi MKD itu kan lembaganya DPR, pilar demokrasi, representasi rakyat, dan perlu dihormati agar bisa berjalan on the track. Kita berkepentingan agar MKD bisa berjalan sesuai relnya," kata Busyro di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (24/11/2015).
Busyro menjelaskan KPK bisa saja menjerat bila ada oknum pejabat yang menjanjikan dan membisniskan pengaruhnya. Kendati dia tidak tahu kasus yang melibatkan Setya Novanto sudah memenuhi unsur tersebut atau belum.
Advertisement
"Unsur-unsurnya kalau ada feedback, kompensasi, karena orang memperjanjikan pengaruhnya sehingga orang yang punya jabatan membuat kebijakan untuk menguntungkan. Bagian keuntungannya diperoleh dari orang yang menjabat itu, ada," jelas dia.
"Tapi apakah itu sesuai dengan konstruksi yang terjadi sekarang ini, saya tidak tahu. Makanya kita tunggu. Kita percaya sama MKD. Karena itu lembaga DPR, nggak main-main loh," sambung Busyro.
(Rmn/Ali)*