Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden terkait kontrak PT Freeport Indonesia oleh Ketua DPR Setya Novanto, bisa dilanjutkan ke proses persidangan.
Hal tersebut diputuskan setelah MKD melakukan rapat dengar pendapat dengan ahli bahasa hukum soal legal standing pengaduan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD.
"Clear, masalah legal standing selesai, maka bisa dilanjutkan dalam sidang. Kan sudah dijelaskan, pengaduan oleh menteri tadi boleh sesuai dengan penjelasan ahli bahasa, jadi tak ada masalah," kata anggota MKD Dadang S Muchtar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 24 November 2015.
Â
Baca Juga
Menurut politikus Golkar tersebut, sidang akan dilakukan dalam waktu dekat dan bisa berjalan terbuka untuk umum apabila disetujui para anggota sidang.
"Sidang secepatnya dalam waktu dekat ini. Ya 1 sampai 2 hari inilah. Bisa terbuka atau tertutup sesuai kesepakatan sidang nanti," ucap dia.
Soal alat bukti, Dadang menegaskan MKD belum akan membahasnya saat ini. Verifikasi alat bukti tersebut, ia menyatakan, akan dilakukan saat sidang nanti.
"Kalau soal bukti nanti saat sidang bukan sekarang ya," tutup Dadang. (Ron/Dan)
Advertisement