MKD Putuskan Kasus Setya Novanto Lanjut ke Persidangan

Hal tersebut diputuskan setelah MKD melakukan rapat dengar pendapat dengan ahli bahasa hukum soal legal standing pengaduan Menteri ESDM

oleh Taufiqurrohman diperbarui 25 Nov 2015, 03:51 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2015, 03:51 WIB
20151124- Yahya Bachria Mugnisjah-Rapat MKD-Jakarta-Johan Tallo
Suasana RDP terkait kasus rekaman Setya Novanto dan Bos Freeport, di Ruang Sidang MKD DPR RI, Jakarta Jakarta, Selasa, (24/11/2015). RDP beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli bahasa, Yahya Bachria Mugnisjah (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden terkait kontrak PT Freeport Indonesia oleh Ketua DPR Setya Novanto, bisa dilanjutkan ke proses persidangan.

Hal tersebut diputuskan setelah MKD melakukan rapat dengar pendapat dengan ahli bahasa hukum soal legal standing pengaduan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD.

"Clear, masalah legal standing selesai, maka bisa dilanjutkan dalam sidang. Kan sudah dijelaskan, pengaduan oleh menteri tadi boleh sesuai dengan penjelasan ahli bahasa, jadi tak ada masalah," kata anggota MKD Dadang S Muchtar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 24 November 2015.

 



Menurut politikus Golkar tersebut, sidang akan dilakukan dalam waktu dekat dan bisa berjalan terbuka untuk umum apabila disetujui para anggota sidang.

"Sidang secepatnya dalam waktu dekat ini. Ya 1 sampai 2 hari inilah. Bisa terbuka atau tertutup sesuai kesepakatan sidang nanti," ucap dia.

Soal alat bukti, Dadang menegaskan MKD belum akan membahasnya saat ini. Verifikasi alat bukti tersebut, ia menyatakan, akan dilakukan saat sidang nanti.

"Kalau soal bukti nanti saat sidang bukan sekarang ya," tutup Dadang. (Ron/Dan)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya