Ahli Bahasa Hukum: MKD Bisa Terima Laporan Sudirman Said

Setiap orang dapat mengadu, termasuk Sudirman Said.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 24 Nov 2015, 16:48 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2015, 16:48 WIB
20151123-Ketua MKD Surahman Hidayat-Jakarta-Johan Tallo
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Surahman Hidayat memberikan keterangan usai sidang di Ruang Sidang MKD DPR RI, Jakarta, Senin (23/11/2015). Hasil Rapat MKD akan menentukan kelanjutan kasus Setya Novanto. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang terbuka dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto atas laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. Sidang kali ini beragenda mendengarkan keterangan ahli terkait frasa 'dapat' dalam Bab IV Pasal 5 ayat (1) tentang tata beracara MKD.

Dalam pasal itu disebutkan laporan dapat disampaikan oleh: a. Pimpinan DPR atas aduan anggota terhadap anggota; b. Anggota terhadap pimpinan DPR atau pimpinan AKD; dan/atau c. Masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap anggota, pimpinan DPR, atau pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

"Setiap orang dapat mengadu. Konteks masyarakat secara perseorangan sebagai anggota masyarakat. Dalam hal ini, sesuai dengan maknanya. Boleh atau dapat. Kata boleh, bagian kata makna. Boleh dalam kamus bermakna dapat bahkan sejalan dengan juga bersinonim diizinkan atau sejalan dengan tidak dilarang," kata ahli bahasa hukum Yayah Bachria Mugnisjah selaku ahli dalam sidang MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11/2015).

 

Dengan demikian, Yayah mengatakan, Menteri ESDM diperbolehkan melapor dugaan pelanggaran etik Setya Novanto. "Jadi laporan Menteri Sudirman Said dapat dikatakan boleh. Diizinkan, tidak dilarang," tegas Yayah.

Yayah mencontohkan, dalam pasal 1 ayat (10) atau di bagian umum disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik anggota DPR, tanpa terkecuali seorang menteri. "Memang bunyinya ada setiap orang. Kan, setiap orang tidak memandang status pejabat," ucap Yayah.

Di dalam pasal tersebut dijelaskan, mengenai masyarakat dan perseorangan. Dalam kasus Setya Novanto, lanjut Yayah, bisa diterima lantaran menteri termasuk juga perorangan dan juga bagian dari masyarakat. Pernyataannya merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD.

"Di bagian pengertian kan cukup jelas setiap orang. Kalau setiap orang kan, tidak dibatasi. Statusnya juga tidak persoalkan karena kan menurut saya, ini kan dia termasuk perseorangan. Cuma statusnya kebetulan dia menteri," tandas Yayah.

Dalam sidang terbuka tersebut, seluruh anggota MKD hadir. Dari jajaran pimpinan hadir Ketua MKD Surahman Hidayat (PKS), Wakil Ketua MKD Hardisoesilo (Golkar), Wakil Ketua MKD Junimart Girsang (PDIP), dan Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra).

Dari jajaran anggota hadir Ahmad Riski Sadiq (PAN), Hang Ali Saputra Syah Pahan (PAN), Budi Supriyanto (Golkar), Zainut Tauhid (PPP), Muhammad Prakosa (PDIP), Guntur Sasono (Demokrat), Darizal Basir (Demokrat), Sarifuddin Sudding (Hanura), Muhammad Syafii (Gerindra), Marsiaman Saragih (PDIP), Dadang S Mochtar (Golkar), Acep Adang Ruhiat (PKB), dan Fadholi (Nasdem). (Din/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya