Liputan6.com, Suarabaya - Polrestabes Surabaya menetapkan Wiyang Lautner (24), pengemudi mobil Lamborghini sebagai tersangka.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKB Andre Manuputti mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman lagi.
"Kita belum bisa memastikan itu balapan liar atau tidak. Kalau memang iya, berarti ada unsur kesengajaan. Yang jelas pengemudi statusnya sudah tersangka," kata Andre, di Surabaya, Minggu (29/11/2015).
Andre menambahkan, jika pelaku terbukti melakukan aksi balap liar, maka akan dijerat Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang LLAJ dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga
Â
Advertisement
Baca Juga
"Tetapi jika tidak ada unsur kesengajaan, pengemudi dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang LLAJ dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara," imbuh Andre.
Andre juga menegaskan pihaknya sudah melakukan tes urine untuk memastikan apakah tersangka berkendara dalam keadaan pengaruh narkoba.
"Dari hasil tes urine yang kami lakukan, tersangka negatif dari narkoba," pungkas Andre.
Seperti diberitakan sebelumnya, mobil Lamborghini terlihat melaju cepat dengan dengan mobil Ferrari merah di Jalan Manyar, Surabaya. Akibat senggolan, Lamborghini menabrak penjual susu dan pembelinya. 1 Orang tewas, 2 luka-luka. Sementara mobil Ferrari kabur. (Ron/Ado)