Tjipta Lesmana Didesak Ungkap Legislator yang Ingin Lemahkan KPK

Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan pengungkapan ini agar tidak menimbulkan fitnah kepada DPR.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 30 Nov 2015, 07:56 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2015, 07:56 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR sebagai mitra kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pengamat politik Tjipta Lesmana untuk mengungkap siapa anggota DPR yang pernah memintanya ikut melemahkan fungsi KPK. Pelemahan ini terkait dengan kewenangan penyadapan.

Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan pengungkapan ini agar tidak menimbulkan fitnah kepada lembaga legislasi yang selama ini memperoleh citra kurang baik di mata masyarakat.

"Dia kan akademisi, di mana salah satu ciri akademisi adalah bicara atas dasar kejujuran dan mempertahankan kebenaran. Nah, kalau memang beberapa anggota DPR yang mengajak seperti itu, maka kewajiban moral dia dalam rangka mempertahankan kebenaran untuk mengungkapnya kepada publik," kata Arsul Sani kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (30/11/2015).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini pun meminta agar Tjipta Lesmana meniru Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said yang melaporkan anggota DPR berinisial SN ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) daripada ‎mengumbarnya ke publik.

"Jangan hanya lempar isu tetapi tidak berani mengungkap kebenarannya. Sampaikan kepada Prof Tjipta Lesmana agar jangan kalah sama Sudirman Said yang melangkah konkrit," ujar Arsul Sani.


Sementara itu, anggota Komisi III DPR lainnya, Masinton Pasaribu mengatakan Tjipta Lesmana tidak perlu melaporkan anggota DPR yang pernah mengajaknya melemahkan fungsi KPK itu.

"Tidak ada unsur pelanggaran hukum," kata Masinton singkat.

Sebelumnya, pengamat politik Tjipta Lesmana mengaku pernah diajak beberapa anggota DPR untuk melemahkan KPK, dengan menghalau wewenang lembaga antirasuah itu melakukan penyadapan.

"Saya menolak," kata Tjipta Lesmana di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu 29 November 2015.

Menurut dia, penyadapan merupakan alat pamungkas KPK dalam memberantas korupsi. "Sadap ini lah yang mau dihancurkan oleh sebgian anggota DPR," ujar Tjipta. (Bob/Nil)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya