Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) menyebut dugaan monopoli tower yang terjadi di Kabupaten Badung, Bali merugikan pelaku usaha dan operator seluler yang menyewa tower tersebut.
Direktur Eksekutif Aspimtel Tommy Gustavi Utomo menyebut dugaan monopoli ini membuat iklim usaha menjadi tak sehat. Menurutnya, masyarakat hanya bisa mendapatkan layanan pada perusahaan yang hanya mendapatkan hak monopoli tersebut.
"Secara jangka panjang, tentu juga akibat monopoli ini akan menciptakan iklim usaha tidak sehat yang sangat merugikan," kata Tommy kepada wartawan, Jumat (7/7).
Tommy mengatakan tindakan Pemda Badung membongkar perangkat milik operator Telekomunikasi yang ada di menara anggota Aspimtel keliru. Dia mengaku mendapat keluhan cakupan sinyal seluler di Kabupaten Badung tidak memuaskan pengguna seluler sejak puluhan tahun yang lalu, bahkan semakin memburuk.
"Ini terjadi diakibatkan terutama oleh tindakan atau praktek monopoli (monopolizing) yang lahir dari Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan salah satu perusahaan penyedia Menara Telekomunikasi," ujarnya.
Tommy menyebut PKS tersebut melanggar prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Prakek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Kondisi ini tentu saja menghambat program prioritas Pemerintah Pusat untuk digitalisasi berbagai bidang kehidupan bangsa Indonesia, dan yang sangat merasakan terutama adalah masyarakat pengguna seluler di Kabupaten Badung," kata dia.
Tommy menghimbau pihak-pihak berwenang mengambil tindakan koreksi terhadap kebijakan Pemerintah Daerah setempat dan implementasinya yang merugikan warganya sendiri.
"Mengimbau Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) untuk dapat mengambil tindakan terhadap adanya dugaan pelanggaran prinsip-prinsip persaingan usaha di bisnis penyewaan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, sesuai apa yang pernah ditulis dalam laporan KPPU Tahun 2009," katanya.
Sebelumnya, KPPU menaikkan kasus dugaan monopoli menara telekomunikasi bersama atau tower BTS di kabupaten Badung ke tahap penyelidikan atau penegakan hukum.
Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno mengatakan sudah melakukan pemanggilan kepada semua pihak terkait dan mendengarkan keterangan mereka. Dari hasil kajian tersebut ditemukan dugaan pelanggaran hukum yang harus diselidiki lebih lanjut.
"Setelah mendengar keterangan dari berbagai pihak, baik pelaku usaha yang bersangkutan, asosiasi usaha, dan pemerintah daerah setempat, KPPU menilai perlu untuk meningkatkan menjadi penyelidikan awal perkara inisiatif, yang berfokus pada dugaan pelanggaran pasal 17 dan 24 UU No. 5/1999", ujar Dendy dari keterangan resminya, Selasa (4/7).
“Proses penyelidikan awal perkara inisiatif yang teregister dengan No. 03-81/DH/KPPU-I/VI/2023 ini akan berlangsung selama 14 hari kerja dan berakhir pada tanggal 13 Juli 2023,” jelas Dendy.