Liputan6.com, Jakarta - DPRÂ menggelar Rapat Paripurna ke-13 MP II Tahun Sidang 2015-2016. Rapat ini seharusnya digelar pada Selasa pekan lalu, namun tertunda karena jumlah anggota yang hadir tidak kuorum untuk menggelar paripurna.
Agenda pertama paripurna adalah pelantikan anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPR. Ada 7 anggota yang pergantiannya disahkan Ketua DPR Setya Novanto.
Dari Fraksi Partai Nasdem, Anarulita Muchtar menggantikan Patrice Rio Capella yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) Bengkulu. Kemudian politisi Partai Nasdem yang lain, Ari Yustina menggantikan Achmad Amins dari Dapil Kalimantan Timur.
Sedangkan dari Fraksi Partai Demokrat, Hari Kartana menggantikan Saan Mustopa dari Dapil Jawa Barat VII. Kemudian Adji Farida Padmo Ardans menggantikan politisi Demokrat, Norbaiti Isran Noor (Dapil Kalimantan Timur).
Dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Chusnunia Chalim, yang berasal dari Dapil Lampung II digantikan oleh Nurhayati. Kemudian anggota Fraksi PKB lainnya, Zairullah Azhar dari Dapil Kalimantan Selatan II, digantikan oleh Abdul Latif Hanafiah.
Kemudian, dari Fraksi PDIP, Djenri Alting Keintjem, menggantikan Olly Dondokambey (Dapil Sulawesi Utara).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan anggota DPR Patrice Rio Capella sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi bansos Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jaksa Penuntut Umum pada KPK meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun terhadap Patrice Rio Capella.
Advertisement