Diduga Catut Jabatan Ketum PPP, Romi Dipolisikan Djan Faridz

Sekjen DPP PPP versi Muktamar Surabaya Aunur Rofiq juga dilaporkan karena sama-sama mencatut jabatan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 22 Des 2015, 17:43 WIB
Diterbitkan 22 Des 2015, 17:43 WIB
Djan Faridz
Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz di Mabes Polri (Liputan6.com/ Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta Djan Faridz mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Dia melaporkan Ketua Umum DPP PPP versi Muktamar Surabaya Romahurmuzy alias Romi terkait pencatutan jabatan di partai berlambang Kakbah itu.

‎Djan tidak terima Romi mengirimkan surat protes ke pimpinan DPR dengan mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua Umum DPP PPP. Padahal menurut Djan, jabatan tersebut telah digugurkan melalui kasasi di M‎ahkamah Agung (MA). Romi pun dilaporkan dengan pasal pemalsuan.

"‎Jadi kunjungan saya ke Mabes Polri ini untuk melaporkan pemalsuan yang dilakukan oleh saudara Muhammad Romahurmuziy (Romi) yang mengatasnamakan Partai Persatuan Pembangunan," ujar Djan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/12/2015).

"Di mana beliau membuat surat kepada Ketua DPR dan menyatakan serta memprotes atas dikeluarkannya Surat Ketetapan Fraksi PPP di DPR," imbuh dia.

Selain Romahurmuziy, Sekjen DPP PPP versi Muktamar Surabaya Aunur Rofiq juga dilaporkan karena sama-sama mencatut jabatan dan menandatangani surat protes tersebut. Keduanya dituding melakukan perbuatan pidana pemalsuan berdasarkan Pasal 263 KUHP.

"Nah berdasarkan keputusan yang inkrach dan berlaku kepada siapapun, Romi telah melakukan tindak pidana pemalsuan karena menggunakan nama PPP secara tidak sah," ucap Djan.

"Karena sejak putusan MA keluar, sejak itulah yang berhak menggunakan nama PPP hanya kubu Muktamar Jakarta yang diketuai oleh Djan Faridz dan Sekjennya saudara Dimiyati," ‎lanjut dia.

Djan dan pengacaranya tiba di Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 10.00 WIB. Djan baru keluar dari Kantor Bareskrim sekitar pukul 15.00 WIB.

Pemeriksaan yang cukup lama itu, kata Djan, karena pihaknya harus menunjukkan sejumlah bukti, seperti surat putusan MA dan juga surat protes yang ditulis Romi‎. "Ini memang agak panjang karena saya harus buktikan keputusan yang ada di MA," ungkap Djan.

Laporan tersebut telah diterima penyidik Bareskrim Polri dengan nomor LP/1428/XII/2015/Bareskrim tertanggal 22 Desember 2015.

DPP PPP versi Muktamar Surabaya melayangkan mosi tidak percaya kepada Setya Novanto saat masih menjabat sebagai Ketua DPR. Surat protes tersebut dibuat terkait ‎pergantian anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi PPP. Selain itu juga soal perombakan kepemimpinan Fraksi PPP di DPR.

 

**Saksikan News Flash Liputan6.com berikut ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya