Jaksa: Jadi Menteri Agama, SDA Mestinya Junjung Nilai Kejujuran

Dalam kasus ini, jaksa juga menuntut hak politik SDA dicabut selama 5 tahun.

oleh Sugeng Triono diperbarui 23 Des 2015, 20:36 WIB
Diterbitkan 23 Des 2015, 20:36 WIB
20151223-Sidang tuntutan SDA-Jakarta
Sidang tuntutan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag tahun 2011-2013 dengan terdakwa Suryadharma Ali (SDA) di Gedung Tipikor, Jakarta, Rabu (23/12/2015) SDA dituntut 11 tahun denda 750 juta subsider 6 bulan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dituntut hukuman penjara 11 tahun serta denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan. SDA, begitu sapaannya ini didakwa terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2011-2013.

Selain itu, ia juga dituntut membayar ganti rugi atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,325 miliar yang terjadi akibat perbuatannya.

Menurut seorang Jaksa KPK, hukuman ini tergolong berat lantaran apa yang dilakukan politikus PPP ini sangat melukai hati masyarakat. Khususnya jemaah calon haji yang telah banyak berkorban demi menunaikan ibadah di Mekah, Arab Saudi.

"Sedangkan masyarakat harus berjuang hingga menjual harta bendanya untuk dapat membayar BPIH," ujar jaksa, Muhammad Wiraksanjaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/12/2015).

Suryadharma Ali juga dianggap bersalah lantaran menunjuk istrinya, Wardatul Asriah sebagai anggota Amirul Hajj atau Pimpinan Jemaah Haji tahun 2012. Dalam hal ini, Wardatul bersama dengan 7 orang lainnya menikmati fasilitas gratis menunaikan ibadah haji dan menerima honor dari biaya penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

"Dan sesuai keterangan ahli dalam hal penggunaan uang negara, harus ada regulasi yang mengatur hal tersebut bila tidak penyelenggara negara, tidak boleh mengeluarkan dana tersebut," kata jaksa.

"Sebagai menteri agama seharusnya terdakwa lebih menjunjung nilai agama seperti keadilan dan kejujuran. Perbuatan terkait jemaah haji yang seharusnya terbebas dari perbuatan menyimpang," lanjut dia.

Dalam kasus ini, jaksa juga menuntut hak politik SDA itu dicabut selama 5 tahun, terhitung sejak terdakwa menyelesaikan masa hukumannya.

"Pidana tambahan dicabut hakya untuk jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa menyelesaikan hukumannya," kata Jaksa.

Pada perkara ini, Suryadharma Ali diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam hal penunjukan petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dan petugas Pendamping Amirul Haji.

Ia juga didakwa menyalahgunakan Dana Operasional Menteri dan mengarahkan tim Penyewaan Perumahan Jemaah haji Indonesia untuk menyewa penginapan yang tak sesuai dengan ketentuan. Dia juga dituding memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak sesuai dengan ketentuan.

Suryadharma pun didakwa dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 65 ayat 1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atau Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya