Liputan6.com, Jakarta - Pemimpin kelompok bersenjata Aceh, Nurdin bin Ismail alias Din Minimi menyerahkan diri kepada Badan Intelijen Negara (BIN) di hutan pedalaman Aceh Timur. Dalam penyerahan diri itu, dia menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya pemberian amnesti kepada anggota Din Minimi dan pemberian santunan kepada yatim piatu serta janda korban konflik.
Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin mengatakan, pemberian amnesti bagi kelompok Din Minimi itu harus disiasati pemerintah, agar kelompok-kelompok seperti ini tidak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Misalnya dilakukan amnesti bagi militan-militan mereka itu, supaya tidak berlanjut terus dan harus dicari solusi," ujar Azis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Baca Juga
Sejalan dengan program pemerintah yang ingin melakukan pembangunan dari daerah pinggiran, Azis menyarankan, agar pemerintah memperhatikan secara serius daerah yang menjadi cikal bakal munculnya kelompok pemberontak tersebut.
"Dapat dijadikan solusi terobosan hukum untuk melakukan amnesti kepada mereka-mereka yang ingin bergabung dan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi (NKRI)," kata Azis.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menuturkan, sebaiknya Din Minimi tetap diproses secara hukum. Pertimbangannya, Din Minimi bersama kelompoknya diduga telah melakukan ancaman dan pembunuhan terhadap sejumlah orang di Aceh.
"Apa pun yang dilakukan, misalnya penyerahan diri, tetap dilakukan proses hukum. Proses hukum tetap harus berjalan, tidak ada toleransi," kata Badrodin di sela acara Refleksi Akhir Tahun Kinerja Polri di Aula Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa 29 Desember 2015.
Advertisement