Liputan6.com, Jakarta - Pemimpin kelompok bersenjata Aceh, Nurdin bin Ismail alias Din Minimi telah menyerahkan diri kepada Badan Intelijen Negara (BIN) di hutan pedalaman Aceh Timur. Dalam penyerahan diri itu, Din Minimi menyampaikan sejumlah tuntutan.
Kepala BIN Sutiyoso menuturkan, di antara tuntutan itu, yakni pemberian amnesti kepada anggota Din Minimi dan pemberian santunan kepada yatim piatu serta janda korban konflik.
Terkait hal ini, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengaku tidak setuju jika Sutiyoso mengabulkan pemberian amnesti kepada Din Minimi dan anggota kelompoknya.
"Apa haknya Kepala BIN memberikan amnesti?" ucap Badrodin di Aula Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/12/2015).
Baca Juga
Menurut Badrodin, yang mempunyai kewenangan untuk memberikan amnesti kepada seseorang adalah presiden. Sehingga, ucap dia, tuntutan amnesti yang disampai Din Minimi kepada Kepala BIN tidak berdasar hukum.
Selain itu, belum ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan terhadap pelanggaran pidana yang diduga dilakukan oleh Din Minimi dan kelompoknya. Sehingga, menurut Badrodin, Din Minimi dan kelompoknya harus terlebih dulu diproses secara hukum.
"Enggak bisa (amnesti Kepala BIN), yang punya kewenangan amnesti itu presiden. Apa dasar hukumnya? Kan amnesti itu diberikan kalau sudah ada proses hukum," pungkas Badrodin.