Liputan6.com, Jakarta - Posko sumbangan buku yang digagas Koalisi Anti Mafia Hutan resmi dibuka di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan. Buku-buku yang terkumpul itu nantinya akan disumbangkan bagi hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Hingga siang tadi, sebagian besar buku yang terkumpul adalah buku tentang hukum yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
"Kami membuka posko sumbangan buku supaya hakim-hakim punya perspektif lingkungan. Kita kumpulkan selama 1 minggu untuk bahan referensi mereka dalam menangani kasus lingkungan," ujar aktivis ICW Aradila Caesar di Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2016).
Baca Juga
Para aktivis menilai, majelis hakim PN Palembang yang menyidangkan kasus gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) itu tidak mengerti soal lingkungan hidup. Ketua Majelis Hakim Parlas Nababan sebelumnya berpendapat bahwa membakar hutan tidak merusak lingkungan karena masih bisa ditanami lagi.
Berdasarkan pendapat itu, gugatan perdata Nomor 24/Pdt.G/2015/PN.Plg menyatakan PT BMH yang merupakan anak usaha Asia Pulp and Paper (APP) itu tidak terbukti merugikan negara. Putusan itu mengundang banjir komentar sinis dari para aktivis dan kalangan netizen di dunia maya. Bahkan, situs PN Palembang sempat diretas seorang warga yang mengaku korban pembakaran lahan.
"Karena kami melihat (hakim) sangat minim pengetahuan soal lingkungan. Kami juga mendesak agar kemudian hakim yang paham dan punya konsep wawasan lingkungan untuk menangani peradilan lingkungan hidup," ujar Aradila.