Situs PN Palembang Diretas Usai Vonis Bebas Pembakar Lahan

Majelis menilai kebakaran lahan perkebunan bukan dilakukan PT BMH, tetapi oleh pihak ketiga sehingga PT BMH lepas dari jeratan hukum.

oleh Raden Fajar diperbarui 02 Jan 2016, 15:35 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2016, 15:35 WIB
Situs PN Palembang Diretas Usai Vonis Bebas Pembakar Lahan
Majelis menilai kebakaran lahan perkebunan bukan dilakukan PT BMH, tetapi oleh pihak ketiga, sehingga PT BMH lepas dari jeratan hukum.

Liputan6.com, Palembang - Kekecewaan atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH), Rabu pekan lalu, masih terasa. Seorang peretas mengungkapkannya dengan meretas situs Pengadilan Negeri Palembang, www.pn-palembang.go.id. Di dalam situs itu, peretas mengaku sebagai salah satu korban asap.

Peretas itu menilai, majelis hakim yang terdiri dari Parlas Nababan, Eli Warti dan Kartidjo memihak PT BMH. Ia mempertanyakan hati nurani majelis hakim karena meyakini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki bukti kuat untuk menyeret PT BMH ke meja hijau.

Belum diketahui pasti kapan situs tersebut diretas. Namun sampai siang ini, Sabtu (2/1/2016), tampilan situs masih belum dapat dibuka secara normal. Saat dikonfirmasi, Humas PN Kelas I Palembang, Saiman mengaku belum mengetahui kabar tersebut.

"Belum monitor, sekarang masih tugas di Padang (Sumatera Barat)," ucap dia.


Dalam persidangan Rabu, 30 Desember 2015, majelis hakim yang menyidangkan gugatan terhadap PT BMH menolak seluruh gugatan KLHK. Menurut majelis, seluruh gugatan dalam kasus kebakaran Hutan dan Lahan oleh PT Bumi Mekar Hijau, di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, tidak dapat dibuktikan, baik berupa kerugian dan kerusakan hayati.

Majelis menganggap, PT BMH bersikap kooperatif karena telah menyediakan sarana pemadam kebakaran dalam lingkungan perkebunan. Majelis juga menilai kebakaran lahan perkebunan bukan dilakukan PT BMH, tetapi oleh pihak ketiga sehingga PT BMH lepas dari jeratan hukum.

Atas putusan itu, majelis hakim membebankan biaya perkara kepada KLHK sebesar Rp 10.200.000.  

Sebelumnya, KLHK menggunggat PT BMH sebesar Rp 7,9 triliun atas terbakarnya lahan di areal perkebunan perusahaan pada 2014. KLHK menilai, perusahaan telah lalai dalam mengelola izin yang telah diberikan pemerintah untuk mengolah lahan sebesar 20.000 hektar.

Atas ditolaknya gugatan ini, kuasa hukum KLHK langsung mengajukan banding. Lewat Dirjen Penegakan Hukum, Rasio Ridho Sani, KLHK mengaku kecewa. Semua bukti dan fakta di lapangan telah cukup kuat sehingga akan terus berjuang menanggulangi kebakaran lahan.

"Sudah kami ajukan banding. Izin perusahaannya juga sudah kami bekukan. Sampai mana pun, kami tetap maju dalam proses hukum pihak-pihak yang telah membakar lahan ini," katanya.


Isi Retasan


Berikut isi lengkap pesan peretas dalam situs www.pn-palembang.go.id :

Sungguh kecewa rasanya melihat keputusan bapak hakim yang menolak gugatan perdata pemerintah ke perusahaan yang membakar hutan, PT Bumi Mekar Hijau, anak perusahaan dari PT Sinar Mas
Bapak Parlas Nababan, Bapak Kartidjo, dan Ibu Eli Warti …
Mungkin saya kurang mengerti soal hukum, tapi saya mengerti sekali bagaimana deritanya bernafas di dalam kepungan asap
Nyesek, pak, tambah nyesek lagi ketika mendengar putusan bapak/ibu hakim

cuma bisa mengurut dada ketika bapak dan ibu hakim memutuskan menolak gugatan pemerintah …

Bapak dan Ibu Hakim, pemerintah tidak akan segegabah itu dalam menuntut sesuatu
20.000 hektar lahan yang terbakar …
dan ini bukan kejadian pertama dulu di 2014 dan sekarang di 2015 …

PT Bumi Mekar Hijau tidak memiliki peralatan dan sumber daya yang memadai untuk mencegah dan mengendalikan kebakaran
ini saja sudah menyalahi undang-undang
belum lagi efek dari asap yang ditimbulkan
sungguh tidak bisa dimengerti alasan bapak/ibu hakim membebaskan perusahaan pembakar lahan itu dari gugatan
bapak dan ibu hakim apakah bapak tidak mendengar desas desus di luar sana yang mengatakan kalau PT Bumi Mekar Hijau anak perusahaan dari PT Sinar Mas itu tidak akan tersentuh oleh hukum?
Benarkah begitu, pak?

Tidak kah bapak bisa melihat kami? Korban asap ?
Harapan kami cuma satu hukumlah seberat-beratnya para pembakar lahan
tapi apa yang bapak/ibu hakim lakukan ?
malah membebaskan gugatan ke pembakar lahan
pemerintah sendiri yang menggugat dan bapak/ibu hakim menolak ???
sulit dipercaya sungguh teramat sulit untuk mempercayainya
atau mungkin uangnya perusahaan itu lebih enak pak/buk?
dapat berapa duit pak/buk dari pemilik perusahaan ?
saya tidak menuduh, cuma bertanya
kalau bukan karena uang, lalu alasan apa bapak/ibu hakim menolak gugatan dari pemerintah ?
jujur.. saya amat sangat kecewa dengan keputusan bapak/ibu hakim
dan saya yakin semua korban asap juga kecewa
seluruh rakyat Indonesia kecewa …
adil lah pak, jangan hanya adil ke pembakar lahan saja
tapi adil jugalah ke pemerintah yang sudah mengeluarkan banyak biaya,
waktu dan tenaga untuk mengatasi kebakaran lahan, belum lagi untuk pemulihannya nanti
adil jugalah kepada kami para korban asap …

maaf pak/buk bukan niat saya merusak website pemerintah, saya cuma titip pesan lewat web ini
cukup hapus index.htm websitenya akan kembali normal seperti biasa
atas perhatiannya saya mengucapkan terima…
salam dari korban asap

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya