Wartawan Pemukul Polantas Dapat Bantuan Hukum dari Perusahaannya

Tommy tidak menyangka HR berlaku seberingas itu. Sebab, selama ini HR dikenal pribadi yang baik dan rajin.

oleh Audrey Santoso diperbarui 06 Jan 2016, 15:58 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2016, 15:58 WIB
Penganiayaan Anak
Menurut penuturan Yani di Mapolrestro Jakarta Timur, alasan menganiaya Diva karena bocah itu sudah berbuat onar sejak bangun tidur pukul 05.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - HR, wartawan media online yang diduga memukul polantas mendapat bantuan hukum dari tempat dia bekerja. Pria itu kini ditahan di Mapolsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pemimpin redaksi (Pemred) tempat HR bekerja, Tommy Satria, mengatakan pihaknya akan memberikan bantuan hukum untuk mengawal proses hukum reporternya.

Tommy menyambangi Mapolsek Metro Tanah Abang, menjenguk HR yang sudah 2 hari 3 malam mendekam di tahanan.

"Kami kasih pendampingan. Kami ikuti perkembangannya dengan prosedur yang berlaku," kata Tommy di Mapolsek Metro Tanah Abang, Jakarta, Rabu (6/1/2016).‬

‪Dia tidak menyangka HR berlaku seberingas itu. Sebab, selama ini HR dikenal pribadi yang baik dan rajin. Perusahaan belum memberikan sanksi kepada HR, karena masih menunggu perkembangan proses penyidikan.


"Setahu kami, Ridho itu baik, rajin. Belum ada sanksi. Kami lihat perkembangan," terang Tommy.

Perusahaan tempat HR bekerja kini sudah menghubungi keluarganya, untuk memberitahukan insiden yang menimpa wartawan 26 tahun itu.

HR diduga menganiaya Brigadir Sulikan, saat dirinya mengendarai sepeda motor dan melanggar rambu lalu lintas. Kala itu, Brigadir Sulikan mengadang dan menegur HR karena wartawan itu melawan arus di perlintasan kereta api Palmerah.

Ia akhirnya berhenti dan memarkir sepeda motornya di tepi jalan. Lalu dia mendatangi Sulikan, memukul rahang kiri dan menendang tulang kering kaki polantas itu.

HR kini mendekam di tahanan Mapolsek Metro Tanah Abang dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan 213 tentang tindakan melawan aparat dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya