Liputan6.com, Jakarta - Klinik Chiropractic di Pondok Indah dilaporkan telah melakukan dugaan malapraktik. Dinas Kesehatan DKI Jakarta pun akan menutup klinik tersebut karena ternyata tidak berizin.
Seorang pasien klinik tersebut pun merasa dirugikan dan meminta uangnya kembali atas pembayarannya untuk 40 kali terapi. "Hari Sabtu (2 Januari) lalu saya dan suami baru sign up, dan sudah bayar Rp 22 juta," ujar Sinta, salah seorang pasien klinik Chiropractic, Kamis (7/1/2016).
Sinta mengaku bersama suaminya sengaja mendatangi klinik tersebut karena ada keluhan pada leher dan pinggang. "Kami konsultasi dengan terapistnya yang dari Polandia, siap dilihatin rontgen langsung terapi, tapi cuma sekali saja," kata Sinta.
Sinta pun berinisiatif mengambil refund karena merasa dirugikan. Sinta mengaku, sudah diberitahu bahwa klinik ini akan tutup malam tadi.
Baca Juga
"Saya ditelpon Poppy (pegawai klinik Chiropractic First) tadi malam, katanya bakalan tutup dari pagi. Tapi, jam 10 sampai siang, katanya buka," ujar Sinta.
Sinta terpaksa balik kanan, karena klinik Chiropractic di Pondok Indah Mall itu sudah tutup. Ia berencan ke cabang klinik lainnya.
"Mungkin di Kokas (Mall Kota Kasablanka) buka, saya ambil refund di sana saja," ujar Sinta dan berlalu.
Sebelumnya, putri mantan Wakil Direktur Komunikasi Perusahaan Listrik Negara Alvian Helmy Hasjim, yakni Allya Siska Nadya (33) meninggal dunia akibat dugaan malapraktik dalam proses pengobatan di klinik itu.
Allya menghembuskan nafas terakhirnya di RS Pondok Indah pada hari Kamis 5 Agustus 2015. Sebelum tewas, dia melakukan terapi di klinik tersebut.
Orangtua Allya kemudian melaporkan dugaan malapraktik yang dilakukan klinik itu ke Polda Metro Jaya.