Kapolri: Amnesti Din Minimi Harus Ada Pertimbangan Hukumnya

Bila ditemukan adanya tindak pidana, maka menurut Kapolri Badrodin, harus diproses secara hukum terlebih dahulu.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 08 Jan 2016, 18:33 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2016, 18:33 WIB
20151229-Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti-Jakarta
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti 2015 di Mabes Polri Jakarta, Selasa (29/12/2015) (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi berencana memberikan amnesti kepada kelompok bersenjata Aceh pimpinan Din Minimi. Menurut Jokowi, hal itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan tidak mudah memberikan amnesti atau pengampunan kepada seseorang. Apalagi, untuk kelompok bersenjata Din Minimi.

"Kan itu (amnesti) ada prosesnya. Harus kita cek dulu. Yang pertama kan dilaporkan waktu itu ada 120 orang, kita cek apa betul jumlahnya. Kemudian kita cek apakah yang 120 itu dari GAM (Gerakan Aceh Merdeka) semua. Kan harus ada verifikasinya," kata Badrodin di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/1/20016).

Verifikasi yang dimaksud Badroin, adalah mengecek ada tidaknya tindak pidana yang dilakukan oleh 120 orang anggota kelompok Din Minimi. Bila ditemukan adanya tindak pidana, maka menurut Badrodin, harus diproses secara hukum terlebih dahulu.

"Semua ada dasar hukumnya. Pemberian amnesti, abolisi dan grasi, ada pertimbangan hukumnya. Kita lagi penelitian sehingga belum diambil suatu keputusan. Nunggu hasil dari data itu," terang Badrodin.

Jokowi sebelumnya mengaku pemerintah sudah lama berupaya mengajak kelompok bersenjata di Aceh itu berperan kembali dalam pembangunan. Komunikasi terhadap kelompok tersebut terus dilakukan.

"Memang sudah agak lama, kita bertemu, bicara, meyakinkan. Kita mengajak mereka untuk ikut berperan dalam pembangunan. Konsentrasi kita ada di situ. Masak kita bertahun-tahun bertarung terus," kata pria yang akrab disapa Jokowi ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya