Presiden Jokowi Akan Beri Amnesti Din Minimi, Ini Tanggapan TNI

Presiden Joko Widodo telah merumuskan bentuk pengampunan kepada Din Minimi.

oleh Audrey Santoso diperbarui 07 Jan 2016, 17:12 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2016, 17:12 WIB
20151218-Panglima TNI Beberkan Hasil Rapim 2016
Panglima TNI, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kedua kiri) menyimak pertanyaan usai Rapat Pimpinan TNI 2016 di Cilangkap Jakarta, Jumat (18/12/2015). Rapim bertujuan meningkatkan loyalitas, moralitas dan integritas TNI. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - TNI tidak akan mengkritisi kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait rencana kebijakan amnesti yang diberikan kepada pentolan kelompok bersenjata di Aceh, Din Minimi. Keputusan itu akan dihormati lantaran itu menjadi wewenang panglima tertinggi.

"TNI akan patuh dengan apa yang dikatakan Presiden selaku pimpinan tertinggi TNI," ujar Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (7/1/2016).

Gatot mengaku, Presiden Jokowi telah menugaskan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Kemenkopolhukam), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Polri dalam merumuskan bentuk pengampunan kepada kelompok Din Minimi. Sementara pihaknya tidak dilibatkan.

"Presiden mengatakan akan memberikan amnesti sesuai aturan hukum yang ada. Yang ditugaskan untuk hal ini Menkopolhukam, Menkumham, dan Polri untuk merumuskan," jelas Gatot.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menyatakan akan memberi amnesti bagi kelompok bersenjata yang memutuskan menyerah diri dan senjata yang dimilikinya kepada pemerintah. Salah satu yang akan menerima amnesti yaitu kelompok bersenjata Din Minimi yang telah menyerahkan diri dan senjata yang dimilikinya kepada Badan Intelijen Negara (BIN).

"Saya ucapkan terima kasih atas kerja keras BIN, TNI, Polri dalam selesaikan masalah Din Minimi di Aceh. Saya telah meminta Menko Polhukam untuk pimpin koordinasi pemberian amnesti. Sejak awal, juga (telah disampaikan) ke Kepala BIN, akan kita berikan," ujar Jokowi saat memimpin rapat terbatas mengenai hukum dan keamanan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 5 Januari 2016.

Jokowi menerangkan pemberian amnesti terhadap Din Minimi tetap mempertimbangkan hukum dan perundang-undangan serta rekam jejak kelompok bersenjata sempalan GAM tersebut.

"Tapi kita juga lihat rasa HAM dan produk hukum yang ada. Tapi intinya, akan diberikan amnesti," tegas Jokowi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya