Liputan6.com, Jakarta - TNI tidak akan mengkritisi kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait rencana kebijakan amnesti yang diberikan kepada pentolan kelompok bersenjata di Aceh, Din Minimi. Keputusan itu akan dihormati lantaran itu menjadi wewenang panglima tertinggi.
"TNI akan patuh dengan apa yang dikatakan Presiden selaku pimpinan tertinggi TNI," ujar Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (7/1/2016).
Baca Juga
Gatot mengaku, Presiden Jokowi telah menugaskan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Kemenkopolhukam), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Polri dalam merumuskan bentuk pengampunan kepada kelompok Din Minimi. Sementara pihaknya tidak dilibatkan.
Advertisement
Baca Juga
"Presiden mengatakan akan memberikan amnesti sesuai aturan hukum yang ada. Yang ditugaskan untuk hal ini Menkopolhukam, Menkumham, dan Polri untuk merumuskan," jelas Gatot.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menyatakan akan memberi amnesti bagi kelompok bersenjata yang memutuskan menyerah diri dan senjata yang dimilikinya kepada pemerintah. Salah satu yang akan menerima amnesti yaitu kelompok bersenjata Din Minimi yang telah menyerahkan diri dan senjata yang dimilikinya kepada Badan Intelijen Negara (BIN).
"Saya ucapkan terima kasih atas kerja keras BIN, TNI, Polri dalam selesaikan masalah Din Minimi di Aceh. Saya telah meminta Menko Polhukam untuk pimpin koordinasi pemberian amnesti. Sejak awal, juga (telah disampaikan) ke Kepala BIN, akan kita berikan," ujar Jokowi saat memimpin rapat terbatas mengenai hukum dan keamanan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 5 Januari 2016.
Jokowi menerangkan pemberian amnesti terhadap Din Minimi tetap mempertimbangkan hukum dan perundang-undangan serta rekam jejak kelompok bersenjata sempalan GAM tersebut.
"Tapi kita juga lihat rasa HAM dan produk hukum yang ada. Tapi intinya, akan diberikan amnesti," tegas Jokowi.