Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali akan menghadapi vonisnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013 hari ini.
"Ya Pak SDA (Suryadharma Ali) akan mendengarkan vonis pukul 13.00 WIB," kata pengacara Suryadharma, Humprey Djemat di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (11/1/2016).
Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menuntut pria yang karib disapa SDA itu selama 11 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pidana uang pengganti sejumlah Rp 2,23 miliar.
Humprey berharap kliennya bisa bebas.
"Harapannya adalah SDA diputus bebas oleh majelis hakim. SDA tidak pantas dihukum karena selama persidangan JPU tidak bisa membuktikan dakwaannya bahwa SDA melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya," tutur dia.
"Baik dalam soal penyelengaraan ibadah haji maupun pemakaian DOM (dana operasional menteri) untuk kepentingan pribadinya maupun keluarganya," sambung Humprey.
Baca Juga
Menurut Humprey, kasus SDA sejak awal merupakan kasus yang dipaksakan oleh KPK. Dia menilai, ada alasan politis di balik bergulirnya kasus ini.
"Kasus SDA sejak awal memang dipaksakan karena adanya kepentingan politis saat pilpres (pemilihan presiden). Lihat saja SDA yang mengelola uang haji Rp 120 triliun dan APBN setiap tahun hanya dikatakan menerima selembar kain kiswah sebagai hasil korupsinya dan tidak ada sepeser pun diterima," beber sang pengacara.
"Buktinya semua rekeningnya dicabut blokirnya. Bila ada niat korupsi APBN masak hanya Rp 1,8 miliar dari uang DOM dari APBN selama 4 tahun?" tambah Humprey.
Advertisement
Ditolong Tuhan
Humprey mengatakan, SDA percaya bahwa Tuhan akan menolongnya dalam pengadilan nanti.
"SDA yakin Pengadilan Allah yang Maha Adil pasti datang dan memberikan pembalasan kepada setiap orang sesuai niat dan perbuatannya," tandas Humprey.
Pada perkara ini, Suryadharma Ali diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam hal penunjukan petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dan petugas Pendamping Amirul Haji.
Ia juga didakwa menyalahgunakan Dana Operasional Menteri dan mengarahkan tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia untuk menyewa penginapan yang tak sesuai dengan ketentuan. Selain itu SDA juga dituding memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak sesuai dengan ketentuan.
SDAÂ pun didakwa dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Advertisement