Ketua Umum PPP Djan Faridz Dampingi SDA Bacakan Pembelaan

Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut SDA dihukum penjara selama 11 tahun.

oleh Sugeng Triono diperbarui 04 Jan 2016, 12:20 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2016, 12:20 WIB
20151223-Sidang tuntutan SDA-Jakarta
Sidang tuntutan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag tahun 2011-2013 dengan terdakwa Suryadharma Ali (SDA) di Gedung Tipikor, Jakarta, Rabu (23/12/2015) SDA dituntut 11 tahun denda 750 juta subsider 6 bulan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz turut memberikan dukungan kepada Suryadharma Ali, terdakwa kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2011-2013 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut Djan Faridz, Suryadharma Ali atau SDA selaku mantan Menteri Agama ini diberikan dukungan karena masih tercatat sebagai kader aktif di partai berlambang Kabah tersebut. Serta merupakan mantan Ketua Umum PPP.

"Kita memberi dukungan, enggak lebih nggak kurang. Sudah lama enggak ketemu juga kan," kata Djan Faridz di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/1/2015).

"Support pribadi ke beliau wajib hukumnya, karena beliau ini pengurus PPP. Kalau tuntutan, putusan, semua yang nentuin kan jaksa sama hakim," lanjut dia.

Hari ini Pengadilan Tipikor Jakarta mengagendakan sidang lanjutan perkara korupsi haji yang telah menjerat Suryadharma Ali. Pria yang akrab disapa SDA ini akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK yang menginginkan dirinya dihukum penjara selama 11 tahun.

Mengenai tuntutan Jaksa ini, Djan Faridz selaku kolega SDA enggan mengomentari. Menurut dia, hanya Tuhan yang paling tahu apa yang akan menimpa mantan Menteri Agama itu.

"Hanya Tuhan yang tahu. Kenapa? Karena Tuhan yang tahu kenapa (tuntutan) 11 tahun," pungkas Djan.

Pada perkara ini, Suryadharma Ali diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam hal penunjukan petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dan petugas Pendamping Amirul Haji.

Ia juga didakwa menyalahgunakan Dana Operasional Menteri dan mengarahkan tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia untuk menyewa penginapan yang tak sesuai dengan ketentuan. Selain itu SDA juga dituding memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak sesuai dengan ketentuan.

Suryadharma pun didakwa dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya