Liputan6.com, Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman, mengaku belum mengetahui adanya pengaduan terhadap Wakil Ketua MKD Junimart Girsang.
Namun, menurut dia, jika nanti benar adanya aduan tersebut maka perkara akan dilanjutkan jika memenuhi syarat-syarat administratif.
"Belum tahu, kita cuma baca dari media aja. Kalau memang berdasarkan data administrasi memenuhi kita untuk di lanjutkan, ya lanjut. Kalau enggak, ya enggak bisa kita paksakan," kata Sukiman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2016).
Namun, Sukiman menegaskan, pihaknya tetap akan memproses laporan bila ditemukan pelanggaran, meskipun Junimart menjabat sebagai pimpinan MKD.
Baca Juga
"Siapa pun, pimpinan, anggota, selama itu memenuhi kita, enggak ada perlakuan perbedaan," tegas dia.
Sementara, saat Liputan6.com mengonfirmasi Junimart Girsang, politisi PDIP tersebut enggan menanggapi pelaporannya tersebut.
Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang dilaporkan ke lembaga yang dipimpinnya itu, karena diduga melanggar kode etik. Laporan itu menyebutkan, Wakil Ketua MKD itu diduga tidak bisa menjaga rahasia dalam sidang.
Laporan tersebut diajukan seorang warga asal Sumatera Utara bernama Agus Susanto pada 4 Januari 2016 lalu. Ada 4 perkara yang dipersoalkan terkait pernyataan Junimart kepada media massa.