Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat akan megurangi masa reses mereka, dari yang semula 1 bulan menjadi hanya 2 minggu. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pimpinan DPR yang berlangsung Senin kemarin dan dipimpin oleh Ketua DPR yang baru, Ade Komaruddin atau Akom.
"DPR akan mengurangi waktu masa reses dari 1 bulan menjadi maksimal 2 minggu," ujar Ade Komaruddin di Gedung DPR Senayan Jakarta, Senin (18 Januari 2016).
Selain itu, DPR juga sepakat jika panitia khusus (pansus) tidak perlu melakukan studi banding dan kunjungan ke luar negeri dalam melaksanakan tugasnya.
"DPR sepakat tidak ada lagi kunjungan ke luar negeri yang berkaitan dengan pembahasan pansus yang dibuat oleh DPR," jelas Akom.
Baca Juga
Kesepakatan lainnya, DPR akan segera mengundang Kapolri, KPK, TNI, dan BIN untuk membicarakan standar keamanan di dalam Gedung DPR/MPR RI.
"Kami sepakat akan mengundang Kapolri dan pimpinan KPK untuk mengklarifikasi proses penggeledahan terhadap ruang kerja anggota DPR," jelas dia.
Akom mengungkapkan, pimpinan DPR dan fraksi sangat menyayangkan penggeledahan ruang kerja anggota dewan, dengan membawa aparat keamanan bersenjata laras panjang.
Padahal, lanjut Akom, anggota DPR, merupakan pilihan rakyat dan menjadi simbol demokrasi di Indonesia berjalan baik, sehingga tidak boleh dicoreng oleh senjata laras panjang yang menjadi ornamen dalam sebuah otorialisme.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah bersitegang dengan penyidik KPK di ruang Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), saat penyidik KPK menggeledah ruang kerja salah seorang politikus PKS.
Advertisement