Saksi Kasus Tewasnya Bripka Taufik Banyak yang Sakaw

AM (27) ditetapkan jadi tersangka atas dugaan penghasutan.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 20 Jan 2016, 19:02 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2016, 19:02 WIB
Setelah Disalati, Jenazah Bripka Taufik Dibawa ke Purwakarta
Bripka Taufik juga menjadi teladan untuk para anggota polisi lain karena berani bertaruh nyawa dalam menjalankan tugas.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Jakarta Timur masih terus mendalami meninggalnya Bripka Taufik Hidayat saat menggerebek lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba, di Jalan Slamet Riyadi RT 12 RW 04 Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur.

Penyidik Polres Jakarta Timur baru saja menetapkan seorang tersangka berinisial AM. Perempuan berusia 27 tahun itu sebelumnya diamankan bersama 5 orang lainnya, AS (40), Nl (55), YA (53), ZM dan seorang perempuan paruh baya Y (64).

Pihak keluarga mengaku juga mendapat informasi soal perkembangan kasus itu dan penetapan tersangka AM.

"Iya baru 1 kan tersangkanya. Saya diberitahu tadi sama polisinya," ujar Kakak Bripka Taufik, Yuyun Sri Rahayu (37) kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (20/1/2016).

Ia menuturkan, dalam pemeriksaan, beberapa orang yang ditangkap sempat merasakan sakit karena putaw (heroin) yang disebut sakaw.

"Ada polwan yang cerita ke saya, pas lagi diperiksa ada yang sakaw. Ya ada berapa gitu saya lupa pastinya," ungkap Yuyun.

Mendengar hal itu, Yuyun mengaku sangat penasaran ingin ketemu dengan AM yang diduga menghasut para warga untuk mengepung adiknya. "Iya geregetan saja ingin ketemu, tapi ya sudahlah mungkin ini jalannya," ucap dia.

Kasubbag Humas Polres Jakarta Timur Kompol Husaima mengatakan, AM (27) ditetapkan jadi tersangka atas dugaan penghasutan yang menyebabkan Bripka Taufik berinisiatif nyebur ke sungai lantaran terkepung warga.

"6 kita amankan, 1 berinisial AM sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Husaima.

Ia melanjutkan, pihaknya sampai saat ini juga masih mendalami terkait dugaan adanya penganiayaan terhadap Bripka Taufik. Untuk sementara, AM masih dijerat Pasal 160 tentang penghasutan.

Pasal 160 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum, melawan kekuasaan umum, dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya 6 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

Bripka Taufik ditemukan tewas mengambang di sungai dekat Depo Stasiun Tanah Abang atau Kanal Banjir Barat di Gambir, Jakarta Pusat. Ia meninggal usai menyeburkan diri ke Ciliwung saat menggerebek rumah bandar narkotika di Matraman, Jakarta Timur, Senin 18 Januari 2016.

Saat itu, dia dan beberapa rekan dan 2 informan polisi dikepung dan dikeroyok puluhan orang yang membawa senjata tajam. Tak hanya Bripka Taufik, seorang informan bernama Jerry juga meninggal karena terjun ke sungai.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya