Liputan6.com, Jakarta - Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar terus menjadi sorotan. Gerakan ini mendadak heboh setelah seorang dokter bernama Rica Tri Handayani dan anaknya di Yogyakarta menghilang sejak 30 Desember 2015 lalu.
Dokter Rica kemudian ditemukan di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, 11 Januari 2016. Dari hasil penyelidikan, dokter Rica diketahui adalah anggota Gafatar. Dia menjadi anggota sejak 2012.
Baca Juga
Heboh kabar tentang dokter Rica membuka sejumlah fakta tentang Gafatar. Organisasi ini rupanya telah lama bergerak dan menyebarkan ajaran yang dinilai sesat di Indonesia. Gafatar telah menyebar ke sejumlah kota di Indonesia dan merekrut banyak anggota baru.
Advertisement
Berikut 5 fakta tentang Gafatar yang dirangkum Liputan6.com:
1. Pendiri Mantan Napi
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menyatakan, pendiri kelompok Gafatar ini merupakan mantan narapidana.
"Gafatar ini ada tali-temali dengan sebuah gerakan yang beberapa tahun lalu menyebut Al Qiyadah Al Islamiyah yang dipimpin Ahmad Mussadeq, yang mengaku sebagai nabi baru setelah bertapa di Gunung Hede, dan ternyata menyimpang dan akhirnya dipenjara," kata Din.
Setelah menyelesaikan masa tahanan, Mussadeq bergabung dengan aliran Milad Ibrahim. Din menuturkan Ibrahim AS adalah bapak tauhid, bapak monoteisme yang merupakan akar dari agama samawi.
Namun ajaran tersebut berbeda dengan yang seharusnya. Ajaran serupa juga diadopsi oleh Gafatar.
"Gafatar membawa paham yang menyimpang dari agama-agama yang ada, khususnya Islam. Seperti tidak wajib salat, tidak wajib puasa, dan sebagainya. Tentu ini tidak bisa dibenarkan," kata Din di Jakarta, 13 Januari 2016.
Din menegaskan, Gafatar adalah aliran sesat. Hal itu juga dipertegas oleh fatwa MUI. "MUI sudah mengeluarkan fatwa bahwa kelompok ini masuk kategori aliran sesat dan menyesatkan."
Din pun meminta umat Islam dan masyarakat Indonesia mewaspadai kelompok ini. Pihak keluarga harus memperhatikan sesamanya dan berupaya jangan sampai paham ini masuk ke keluarga mereka.
"Kepada masyarakat, khususnya umat Islam, untuk meningkatkan kewaspadaan. Khususnya secara internal dalam keluarga maupun dalam lingkaran-lingkaran organisasi termasuk kampus, sekolah, agar jangan ada yang terpengaruh oleh paham yang sesat dan menyesatkan," kata Din.
Pengurus Harian PBNU Tanfidziyah, Marsudi Syuhud menyatakan, Gafatar tidak sesuai ajaran Islam.
Marsudi menjelaskan, perjalanan Gafatar membutuhkan 6 langkah. Yakni sirron atau sembunyi-sembunyi. Lalu ketika jumlah pengikutnya sudah banyak maka mereka melakukan gerakan secara terang-terangan atau jahron.
Lalu, ketiga fase hijrah atau pindah. Keempat perang, dan terakhir futuh atau kemenangan. "Sekarang Gafatar memasuki fase hijrah," tutur Marsudi.
Advertisement
2. Anggota dari Mahasiswa hingga PNS
Sejumlah orang di berbagai daerah dikabarkan menghilang pascabergabungnya dengan kelompok Gafatar. Mereka berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), dokter, mahasiswa hingga masyarakat biasa.
Seperti yang terjadi di Sulawesi Selatan. Seorang PNS Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jeneponto Sulsel dilaporkan hilang bersama keluarganya. Mereka diduga bergabung dengan gerakan tersebut.
Adalah Abdul Kadri Nasir (32). Ia bersama istrinya Adriani Havid (32) serta 2 anaknya, Habiah (3) dan Berlian (6 bulan), dilaporkan hilang oleh keluarganya ke Polda Sulselbar sejak November 2015.
"Laporannya kita terima sejak November 2015. Tapi keluarganya sempat masih berkomunikasi dengan Abdul Kadri pada saat berada di Bandung sekitar 30 Desember 2015, dan hingga saat ini tak ada kontak lagi," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar, Kombes Frans Barung Mangera, saat dihubungi Liputan6.com, Makassar, Rabu 13 Januari 2016.
Di wilayah Sulawesi Selatan, lanjut Barung, sudah banyak warga yang masuk dan bergabung dengan Gafatar. Mereka kini masih dalam penelusuran lebih dalam.
Selain di Sulawesi, seorang mahasiswi semester III Fakultas Ekonomi Universitas Mataram (Unram) Nusa Tenggara Barat (NTB) juga dikabarkan hilang. Dia diduga bergabung dengan aliran sesat Gafatar.
Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan terus menyelidiki dan mendalami hilangnya mahasiswi yang bernama Rani Pradini Putri itu. Mahasiswi yang baru berumur 19 tahun itu berasal dari Desa Sandik, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat. Dia dilaporkan hilang oleh orangtua Rani sejak Juli 2015 lalu.
"Sampai saat ini keberadaan korban masih kita telusuri, dan kami masih mendalami kasus ini," kata Kabid Humas Polda NTB, AKBP Tri Budipangastuti, di Mataram, Rabu 13 Januari 2016.
Tri menjelaskan, menurut pengakuan orang tuanya, Rani hilang setelah diajak oleh seorang temannya.
"Semenjak ajakan tersebut, korban diketahui tidak pernah kembali ke rumah. Sampai saat ini keberadaan korban belum diketahui, termasuk temannya yang mengajak," ujar Tri.
Di Sumsel, seorang warga Palembang yang mengadukan ke kepolisian tentang hilangnya anaknya yang diduga ikut dalam organisasi ini.
Hilangnya sang anak, Ratih Medianti (23) dilaporkan oleh sang ibunda, Megawati (52) ke Mapolresta Palembang, pada 23 November 2015. Kini, laporannya ditarik Mapolda Sumsel dan pelapor menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel pada Rabu 14 januari 2015.
Korban merupakan warga Jalan Kaswari V RT 31 RW 12 Kelurahan Sialang Kecamatan Sako Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Djoko Prastowo, mengatakan sejauh ini tiak ada terdeteksi laporan kegiatan Gafatar di Sumsel. Pihaknya masih berkoordinasi dengan Polres se-Sumsel dan akan memetakan daerah mana yang terindikasi adanya organisasi Gafatar ini.
"Kalau di Sumsel, belum ada kegiatannya, tapi potensinya cukup besar. Karena, di kota metropolitan seperti Palembang memang rentan akan adanya perekrutan terhadap anggota tersebut. Ini yang perlu kita waspadai," ujar Djoko.
3. Menyebar di Sejumlah Provinsi
Gafatar telah menancapkan kakinya di berbagai daerah di Indonesia. Bahkan hampir di setiap provinsi, mereka telah melakukan aktivitasnya bersama masyarakat.
Seperti yang mereka lakukan di Sumatera Utara. Menurut Kabid Pembinaan Politik Dalam Negeri Kesbangpol dan Linmas Sumut Achmad Firdausi Hutasuhut, organisasi ini telah terdaftar pada 5 Desember 2011 lalu.
Dalam gerakannya, organisasi ini aktif dalam bidang sosial masyarakat seperti pembersihan masjid, penghijauan, gotong royong dan olahraga serta kegiatan bermanfaat lainnya.
"Nah, lambat laun dalam beberapa tahun terakhir, Gafatar ada membentuk pengajian. Sekitar 10 ribuan orang tercatat dalam organisasi ini," kata Achmad di Medan, Rabu 13 Januari 2016.
Namun kini, kata dia, organisasi itu dikabarkan telah ditutup. Pihaknya akan meminta Gafatar Sumut untuk menunjukkan surat terkait pembubaran itu.
Tak hanya di Pulau Sumatera, Gafatar juga terdeteksi di Provinsi Banten. Sinyal gerakan ini tertangkap di Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak. Kegiatan mereka pun dipantau oleh polisi.
"Mereka (Gafatar) terus diawasi. Jika ada yang melanggar undang-undang dan norma, maka akan langsung berhadapan dengan kami (polisi)," kata Kapolda Banten Brigjen Boy Rafli Amar, Banten, Rabu 13 januari 2016.
Di Tangerang, Gafatar hanya 'hidup' selama setahun. Yaitu 2011 hingga 2012. Hal ini menyusul adanya surat edaran Kemendagri mengenai organisasi Gafatar yang masih dalam pengawasan.
"Semenjak itu segala macam kegiatan Gafatar tidak lagi kami gubris," ujar Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Salman Fariz, di Tangerang, Rabu 13 Januari 2016.
Padahal, pascaturunnya surat dari Kemendagri tersebut, Gafatar masih saja berkirim surat kepada Pemkot setempat kala mereka hendak melakukan kegiatan. Mereka umumnya menggelar kegiatan yang bersifat sosial.
"Waktu itu mereka mengeluarkan surat pemberitahuan untuk mengadakan bakti sosial. Tapi oleh kami tidak digubris," kata Salman.
Di Malang, Jawa Timur, Gafatar juga pernah bertandang ke kantor Badan Kesejahteraan, Kebangsaan dan Politik (Bakesbangpol) pada pertengahan 2015. Saat itu ada 3 pengurus yang datang untuk memperkenalkan diri ke instansi Pemkab Malang.
"Istilahnya mereka saat itu kulonuwun atau permisi ke kami untuk memperkenalkan diri apa itu Gafatar. Mereka berbicara tentang visi dan kegiatan organisasi yang lebih ke kegiatan sosial yang sudah mereka lakukan," kata Kepala Bakesbangpol Kabupaten Malang, Choirul Fathoni, Malang, Rabu 13 Januari 2016.
Menurut Choirul, penampilan mereka terbilang sopan dan tak mencurigakan. Saat datang, mereka membawa sejumlah brosur yang memuat foto sejumlah pejabat terlibat dalam kegiatan itu. Mereka juga tak membawa dokumen organisasi yang layaknya bertujuan meminta pengesahan.
"Setelah kedatangan itu, tak ada lagi pengurus Gafatar yang berkunjung ke kami. Saya baru tahu hari ini dari media bahwa Gafatar difatwa terlarang oleh Majelis Ulama Indonesia," ujar Fathoni.
Sedangkan di Surabaya, Gafatar belum terdaftar sebagai organisasi di Jawa Timur. Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Integrasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jatim Cahyo Widodo.
"Kalau di Jatim, Bakesbangpol belum terdaftar. Dulu pernah audiensi tapi belum terlaksana," kata Cahyo di Surabaya, Rabu (13 Januari 2016).
Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf meminta kepada kiai atau ulama agar mewaspadai gerakan ekstremisme yang saat ini masuk di Indonesia.
Kewaspadaan tersebut, kata dia, sangat beralasan, mengingat banyak organisasi yang menyampaikan ajaran menyimpang dari akidah Islam.
Advertisement
4. Tidak Bisa Dibubarkan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo angkat bicara soal Ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Ormas Gafatar, sambung dia, mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri (Kesbangpol Kemendagri) pada 2 November 2011. Namun ditolak.
"Bahkan sudah 3 kali mereka mengajukan tetapi tetap tidak dikeluarkan. Kemudian pada tanggal 5 April dan 30 November 2012 Dirjen Kesbangpol membuat SRT ke para Kesbangpol provinsi dan kabupaten/kota untuk tidak mengeluarkan SKT kepada Gafatar dan agar mewaspadai dan pantau aktivitas ormas tersebut," ujar Tjahjo di Jakarta, 13 Januari 2016.
"Kalau ada Kesbangpol yang mengeluarkan SKT tahun 2011 itu masih wajar karena memang SRT dari pusat baru dibuat tahun 2012," sambung dia.
Tetapi, lanjut dia, dengan adanya putusan MK atas uji materi terhadap UU No 17/2013, pemerintah dan pemerintah daerah tidak bisa menetapkan ormas sebagai ormas terlarang. Dan tidak dapat melarang ormas yang tidak terdaftar tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, dan pelanggaran hukum.
"Dari putusan inilah maka pemerintah tidak bisa membubarkan Gafatar," ucap Tjahjo.
"Tetapi kalau dilihat ormas ini merupakan aliran sesat dan menyesatkan, maka seharusnya diarahkan ya domainnya ke Kejaksaan. Barangkali hal ini yang harus didiskusikan bersama," pungkas Tjahjo.
Dia menyatakan, terbentuknya ormas itu diprakarsai oleh Ahmad Musadeq, pria yang mengaku sebagai nabi dan dipidana karena penistaan agama.
"Proses terbentuknya ormas Gafatar dimulai dari pecahnya antara Ahmad Musadeq dan Panji Gumilang, yang keduanya adalah anggota NII (Negara Islam Indonesia)," kata Tjahjo.
5. Tidak Berbadan Hukum
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) bukan organisasi berbadan hukum.
Yasonna mengaku masih mendalami apakah kelompok tersebut merupakan bentuk organisasi atau hanya kelompok yang berbentuk organisasi masyarakat (ormas).
"Dari info yang saya peroleh, itu tidak berbadan hukum di kementerian. Tapi saya minta di cek lagi. Kalau hanya dari aspek yuridis, tapi ormas kan enggak perlu badan hukum. Ini harus jelas statusnya, apakah ini ormas atau berbadan hukum," ujar Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 13 Januari 2016.
Yasonna mengaku akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menelusuri status Gafatar, apakah terdaftar sebagai ormas atau lainnya. Sebab, bila berbentuk ormas, semestinya kelompok tersebut berdasarkan aturan harus terdaftar di Kemendagri.
"Saya suruh cek lagi, kalau dia enggak terdaftar di kita, di Kemendagri juga tidak, atau mungkin bisa saja terdaftar di provinsi, dan bila di provinsi juga tidak ada, berarti itu organisasi tak benar," kata Yasonna.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan Gafatar merupakan organisasi yang tidak terdaftar. Karena itu, organisasi Gafatar ini tidak layak untuk diikuti masyarakat.
"Tentu ini bukan organisasi yang layak untuk diikuti masyarakat," ujar Lukman di Istana, Jakarta, Rabu 13 Januari 2016.
Lukman menjelaskan sampai kini aparat penegak hukum masih menyelidiki lebih intensif terkait gerakan ini. Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan olehnya, organisasi tersebut ternyata tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.
Advertisement