Pengakuan Mantan Anggota Gafatar kepada MUI

Ada 6 ajaran yang disebut MUI sebagai penistaan agama berdasar pengakuan mantan anggota Gafatar.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 20 Jan 2016, 10:43 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2016, 10:43 WIB
4 Ciri Ajaran Gafatar yang Perlu Kamu Tahu Agar Tak Terjebak
Gafatar lagi heboh banget diomongin. Organisasi ini diyakini aliran sesat. Kenali ciri-cirinya biar kamu gak terjebak.

Liputan6.com, Jakarta - MUI Jabar dan kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap aktivitas organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang belakangan ini meresahkan.

Sekretaris Umum MUI Jabar, Rafani Achyar, mengatakan pihaknya menemukan 6 tindakan menyimpang berdasarkan pengakuan salah satu mantan anggota ormas berlambang matahari terbit tersebut.

"Tapi ini baru pengakuan dan masih kita selidiki kebenarannya. Tapi kalau benar ini masuknya dalam penistaan agama," kata Rafani saat ditemui di kantor MUI Jabar, Selasa 19 Januari 2016.

Menurut dia, MUI bersama kepolisian tengah menyelidiki tentang kebenaran pengakuan tersebut. Mereka juga mencari beberapa bukti seperti dokumen.

"Ini baru pengakuan dari mantan anggotanya kita masih mencari dokumen tertulis dan pasti ada," tutup Rafani.

Berikut 6 ajaran Gafatar berdasarkan pengakuan mantan anggotanya asal Kuningan, Jawa Barat, yang dirangkum MUI:

1. Menurut Gafatar, menginjak Alquran itu tidak berdosa karena Alquran hanya sampul. Yang terpenting itu makna, isinya.

2. Gafatar mengajarkan salat 5 waktu itu tidak wajib dan seperti olahraga saja. Yang wajib itu salat malam yaitu tahajud dan hajat.

3. Salat berasal dari kata asollu yang artinya berkumpul. Jadi jika seseorang melakukan pengajian atau berkumpul, itu sudah melakukan salat.

4. Mereka meyakini Tuhan itu Abraham dan tidak ada 9 wali kecuali Syeh Siti Jenar.

5. Gafatar menyatukan isi Alquran, Taurat dan Injil.

6. Apabila tidak ada orang yang seakidah berarti musyrik termasuk orangtua atau keluarga lainnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya