Liputan6.com, Jakarta - Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri berhasil membekuk 2 orang atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Keduanya dibekuk pada Rabu, 20 Januari 2016.
"Dua orang ditangkap. Satu ditangkap di Poso, Sulawesi Tengah, satu ditangkap di Jakarta," kata Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis malam, 21 Januari 2016.
Saat ditanya apakah keduanya terkait dengan kasus bom Jakarta, Anton menjawab, keduanya tidak terkait. Namun keduanya terkait dengan terduga teroris yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, atas kasus kepemilikan senpi ilegal.
"Keduanya terkait dengan yang di Bekasi, kasus senjata," ujar Anton seperti dikutip dari Antara, Jumat, 22/1/2016.
Baca Juga
Namun, Anton enggan mengungkap inisial kedua orang tersebut dengan alasan keduanya masih diperiksa polisi.
Sebelumnya, Densus 88 menangkap 13 orang di beberapa daerah setelah peristiwa teror bom Jakarta. Dari 13 orang tersebut, kepolisian menyatakan hanya 8 orang yang terkait dengan teror bom di kawasan MH Thamrin.
"Dari delapan orang tersebut, enam di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Anton.
Sementara lima orang lainnya tidak memiliki kaitan dengan kasus bom Jakarta, melainkan terjerat kasus kepemilikan senjata api ilegal.