Setiap Warga Desa akan Diberi Bantuan Hukum Gratis

Pemerintah juga akan memberikan penyuluhan terkait masalah hukum kepada masyarakat di pedesaan.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 29 Jan 2016, 08:43 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2016, 08:43 WIB
20160110- Menteri Marwan Resmikan Jembatan di Gorontalo- Wahyu Wening Humas Kemendes-0
Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Marwan Jafar berbagi kue dengan warga saat melakukan kunjungan kerja ke Desa Huntu Barat, Bulango Selatan, Bone Bolango, Gorontalo, Minggu (10/1/2016). (Foto; Wahyu Wening/Humas Kemendes)

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat desa yang berurusan dengan hukum harus bisa mendapatkan bantuan gratis dari lembaga hukum yang terakreditasi. Seperti dipaparkan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar.

Jaminan hukum bagi masyarakat desa itu tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) Pengembangan Sistem Database Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi dan Peresmian Pembukaan Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak).

Hal ini diungkapkan dia saat menghadiri penandatanganan nota kesepahaman Luhkumtak yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis 28 Januari 2016.

"MoU-nya itu kalau ada masyarakat yang kena masalah hukum akan ditangani oleh lembaga hukum yang terakreditasi. Bisa LBH bisa lembaga sosial atau lembaga hukum mana pun, termasuk juga oleh pengacara profesional. Sifatnya adalah gratis," ujar Marwan.

Marwan mengatakan, pemerintah juga akan memberikan penyuluhan terkait masalah hukum kepada masyarakat di pedesaan. Sehingga masyarakat bisa mengetahui regulasi-regulasi yang dimiliki pemerintah.

"Kami juga akan membuat desa-desa sadar hukum nanti, dan itu berbasis penyuluhan, pendidikan hukum pada masyarakat-masyarakat kita, supaya tidak melanggar undang-undang yang berlaku," tutur Marwan.

Kesetaraan Kota-Desa

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, tujuan adanya desa sadar hukum ini agar menciptakan kesetaraan antara masyarakat kota dan desa terkait pelayanan hukum.

"Spirit-nya adalah memberikan bagaimana rakyat memiliki hak hidup yang sama. Jadi pembangunan ekonomi jalan dan pembangunan hukum jalan," tutur Luhut.

Dia mengingatkan, koordinasi yang intensif antarpenegak hukum harus dijalankan. Dasar MoU ini adalah Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 dan Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

"Untuk mempercepat penyelesaian perkara sehingga pada gilirannya asas kepastian hukum dapat tercapai dengan baik."

"Sebagai langkah awal pelaksanaan sistem ini, akan didorong pelaksanaan integrasi database penanganan perkara melalui tukar-menukar data antarinstansi  penegak hukum," Luhut menandaskan.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya