Gerah Aksi Ormas Minta THR, Gubernur Dedi Gelar Apel Satgas Anti-Premanisme di Kawasan Industri

Satgas Anti-Premanisme, yang terdiri dari unsur TNI-Polri dan Polisi Militer, telah beroperasi untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

oleh Muhammad Ali Diperbarui 27 Mar 2025, 15:32 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2025, 15:32 WIB
Dedi Mulyadi
Gubernur Provinsi Jawa Barat Dedi Mulyadi di Lanud Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (11/3/2025). (Liputan6.com/ Arya Prakasa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Dedi Mulyadi baru-baru ini menggelar apel siaga Satgas Anti-Premanisme di kawasan industri untuk menanggulangi keresahan masyarakat terkait aksi ormas yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) secara paksa.

Dalam acara tersebut, Dedi menekankan pentingnya perlindungan bagi masyarakat, termasuk petani, pedagang, buruh, dan pengusaha dari praktik premanisme yang meresahkan. Menurut Dedi, tindakan pemalakan sering kali terjadi di berbagai lokasi, mulai dari jalan raya hingga kawasan industri.

"Yang disebut warga ini masyarakat biasa, petani, pedagang, buruh, hingga pengusaha. Semuanya harus dilindungi karena premanisme itu berlangsung mulai dari pasar, jalan, sampai ke kawasan industri," ujarnya.

Satgas Anti-Premanisme, yang terdiri dari unsur TNI-Polri dan Polisi Militer, telah beroperasi untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Dedi menyebutkan bahwa Satgas ini telah berhasil menangkap lebih dari 20 pelaku aksi premanisme di berbagai daerah seperti Bekasi dan Subang.

"Jadi sekarang Satgas sudah beroperasi, bukan hanya sekadar tahap imbauan, tetapi juga penindakan," tambahnya.

Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan saat ini operasional Satgas masih berjalan secara mandiri dan swadaya.

"Satgas sementara operasionalnya mandiri dulu, swadaya dulu kami, supaya bisa memberikan yang terbaik," katanya.

Aep mengaku belum ada regulasi terkait dengan pembentukan dan beroperasinya Satgas Anti-Premanisme di Karawang.

Ia memastikan tanpa menunggu regulasi lebih lanjut, sesuai instruksi Gubernur Dedi Mulyadi Satgas akan terus beroperasi untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat. Meski begitu pihaknya akan segera mengurus regulasi tersebut.

Promosi 1

Hak Ormas atas THR dan Tindakan Meminta Secara Paksa

Sekelompok anggota ormas menggeruduk dan mengamuk di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi. (Tangkapan layar)
Sekelompok anggota ormas menggeruduk dan mengamuk di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi. (Tangkapan layar)... Selengkapnya

Meskipun banyak ormas meminta THR, penting untuk dicatat bahwa anggota ormas tidak berhak atas THR tersebut. Hal ini karena THR keagamaan hanya diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja formal dengan pengusaha, seperti Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Anggota ormas umumnya tidak memiliki hubungan kerja formal, sehingga tidak memiliki dasar hukum untuk meminta THR.

Namun, dalam beberapa kasus, ormas telah meminta THR kepada perusahaan dengan cara yang memaksa dan mengancam. Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran hukum. Meminta THR dengan paksaan dan intimidasi termasuk dalam kategori pemerasan, yang dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 482 UU 1/2023.

Lebih jauh, tindakan kekerasan atau penggangguan ketertiban umum yang dilakukan oleh anggota ormas dalam rangka meminta THR juga melanggar Pasal 59 Perppu Ormas. Tindakan ini dapat berujung pada sanksi administratif dan/atau pidana, yang bertentangan dengan esensi ormas sebagai ruang artikulasi dan pemberdayaan masyarakat.

Tanggapan Pemerintah dan Pihak Terkait

Pemerintah, termasuk Menko PMK dan Kementerian Agama, telah memberikan penolakan tegas terhadap praktik ormas yang meminta THR dengan cara memaksa. Pernyataan Wamenag yang sebelumnya dianggap memaklumi praktik tersebut telah diklarifikasi sebagai pandangan pribadi dan bukan sikap resmi Kementerian Agama.

Kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk melaporkan tindakan ormas yang meminta THR secara paksa kepada pihak berwajib melalui jalur resmi. DPR dan berbagai pihak mendesak pemerintah untuk bertindak tegas dalam menangani masalah ini dan memberikan solusi yang tuntas, bukan hanya imbauan. Beberapa daerah bahkan telah mengeluarkan larangan resmi untuk ormas meminta THR.

Beberapa pengamat menilai praktik ini disebabkan oleh kurangnya penghasilan tetap bagi sebagian anggota ormas dan tingginya angka pengangguran. Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk mengatasi akar masalah ini agar tidak terus berulang.

Infografis

infografis PNS dan pensiunan dapat THR
infografis PNS dan pensiunan dapat THR (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya