Liputan6.com, Jakarta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas penting bagi setiap warga negara yang memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk keperluan administrasi perpajakan.
Untuk mendapatkan NPWP, Anda bisa mendaftarkan diri secara online melalui situs resmi e-Registration DJP atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP bagi WNI atau paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA. Jika mendaftar secara online, kunjungi situs ereg.pajak.go.id, buat akun, dan isi formulir pendaftaran sesuai data diri.
Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang cara mendapatkan NPWP, mulai dari pengertian, syarat, prosedur, hingga manfaatnya. Mari kita pelajari bersama agar Anda dapat memperoleh NPWP dengan mudah dan cepat.
Advertisement
Pengertian dan Fungsi NPWP
NPWP adalah nomor identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Beberapa fungsi utama NPWP antara lain:
- Sebagai identitas Wajib Pajak
- Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak
- Memudahkan pengawasan administrasi perpajakan
- Menjadi syarat untuk pelayanan publik tertentu
NPWP terdiri dari 15 digit angka yang memiliki makna khusus. Sembilan digit pertama merupakan kode Wajib Pajak, tiga digit berikutnya menunjukkan kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar, dan tiga digit terakhir adalah kode jenis Wajib Pajak.
Advertisement
Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?
Tidak semua orang diwajibkan untuk memiliki NPWP. Berikut adalah kriteria Wajib Pajak yang harus memiliki NPWP:
- Orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Wanita kawin yang menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya
- Badan usaha, termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT)
- Bendahara sebagai pemungut/pemotong pajak
- Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perpajakan
Jika Anda termasuk dalam salah satu kategori di atas, maka Anda wajib untuk mendaftarkan diri dan memperoleh NPWP.
Syarat Membuat NPWP
Sebelum mengajukan permohonan NPWP, pastikan Anda telah memenuhi syarat-syarat yang diperlukan. Syarat membuat NPWP berbeda-beda tergantung pada jenis Wajib Pajak. Berikut adalah rincian persyaratan untuk masing-masing kategori:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
- Fotokopi KTP bagi Warga Negara Indonesia
- Fotokopi paspor, KITAS, atau KITAP bagi Warga Negara Asing
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
- Fotokopi KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA
- Fotokopi izin usaha atau surat keterangan tempat usaha dari instansi yang berwenang
- Surat pernyataan di atas materai yang menyatakan kegiatan usaha yang dijalankan
3. Wajib Pajak Badan
- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri
- Fotokopi KTP salah satu pengurus
- Fotokopi NPWP pimpinan/penanggung jawab badan
- Dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
4. Wajib Pajak Bendahara
- Fotokopi surat penunjukan sebagai bendahara
- Fotokopi KTP bendahara
Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah disiapkan sebelum mengajukan permohonan NPWP untuk memperlancar proses pendaftaran.
Advertisement
Cara Mendapatkan NPWP Secara Online
Di era digital ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan pendaftaran NPWP secara online melalui sistem e-Registration. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan NPWP secara online:
- Kunjungi situs resmi DJP di ereg.pajak.go.id
- Pilih menu "Daftar" untuk membuat akun baru
- Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang valid
- Verifikasi email yang didaftarkan
- Login ke akun yang telah dibuat
- Pilih menu "Pendaftaran NPWP"
- Isi formulir pendaftaran NPWP dengan lengkap dan benar
- Unggah dokumen persyaratan yang telah dipindai
- Periksa kembali semua data yang telah diisi
- Kirim permohonan pendaftaran
Setelah mengirimkan permohonan, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik. Proses verifikasi oleh pihak DJP biasanya memakan waktu 1 hari kerja. Jika permohonan disetujui, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat yang terdaftar.
Cara Mendapatkan NPWP Secara Offline
Bagi yang lebih memilih metode konvensional, pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Siapkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan
- Kunjungi KPP terdekat sesuai domisili Anda
- Ambil nomor antrian di loket pendaftaran
- Isi formulir pendaftaran NPWP yang disediakan
- Serahkan formulir beserta dokumen persyaratan kepada petugas
- Tunggu proses verifikasi oleh petugas
- Terima Bukti Penerimaan Surat jika dokumen dinyatakan lengkap
Proses pembuatan NPWP di KPP biasanya memakan waktu 1 hari kerja. Kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat yang terdaftar melalui pos.
Advertisement
Manfaat Memiliki NPWP
Memiliki NPWP bukan hanya kewajiban, tetapi juga memberikan berbagai manfaat bagi Wajib Pajak. Beberapa manfaat utama memiliki NPWP antara lain:
- Kemudahan dalam urusan administrasi perpajakan
- Terhindar dari pengenaan pajak yang lebih tinggi
- Kemudahan dalam pengajuan kredit bank
- Kemudahan dalam mengurus berbagai perizinan
- Kemudahan dalam melakukan transaksi keuangan tertentu
- Dapat mengajukan keberatan dan banding atas ketetapan pajak
Dengan memiliki NPWP, Anda juga turut berpartisipasi dalam pembangunan negara melalui pembayaran pajak yang teratur dan terukur.
Sanksi Tidak Memiliki NPWP
Bagi Wajib Pajak yang seharusnya memiliki NPWP namun tidak mendaftarkan diri, terdapat beberapa sanksi yang dapat dikenakan:
- Dikenakan pajak dengan tarif lebih tinggi (20% lebih tinggi dari tarif normal)
- Tidak dapat mengajukan keberatan, banding, atau pengurangan sanksi pajak
- Dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku
Oleh karena itu, sangat penting bagi Wajib Pajak untuk segera mendaftarkan diri dan memperoleh NPWP jika telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Advertisement
Cara Mengaktifkan NPWP yang Non-Aktif
Dalam beberapa kasus, NPWP dapat menjadi non-aktif karena berbagai alasan. Jika Anda memiliki NPWP yang non-aktif dan ingin mengaktifkannya kembali, berikut adalah langkah-langkahnya:
- Siapkan dokumen pendukung seperti KTP, surat keterangan domisili, dan dokumen lain yang relevan
- Kunjungi KPP tempat NPWP terdaftar
- Ajukan permohonan pengaktifan kembali NPWP
- Isi formulir pengaktifan NPWP yang disediakan
- Serahkan formulir beserta dokumen pendukung kepada petugas
- Tunggu proses verifikasi oleh petugas pajak
- Terima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) baru jika permohonan disetujui
Proses pengaktifan kembali NPWP biasanya memakan waktu beberapa hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan hasil verifikasi petugas pajak.
Cara Mengganti atau Memperbarui Data NPWP
Jika terjadi perubahan data Wajib Pajak, seperti perubahan alamat, nama, atau status pernikahan, Anda perlu melakukan pembaruan data NPWP. Berikut adalah langkah-langkah untuk memperbarui data NPWP:
- Siapkan dokumen pendukung yang menunjukkan perubahan data
- Kunjungi KPP tempat NPWP terdaftar atau akses layanan online DJP
- Isi formulir perubahan data Wajib Pajak
- Lampirkan dokumen pendukung yang relevan
- Serahkan formulir dan dokumen kepada petugas atau unggah secara online
- Tunggu proses verifikasi dan persetujuan dari pihak DJP
- Terima kartu NPWP baru dengan data yang telah diperbarui
Penting untuk selalu memperbarui data NPWP agar informasi yang tercatat di sistem perpajakan selalu akurat dan sesuai dengan kondisi terkini Wajib Pajak.
Advertisement
Perbedaan NPWP Pribadi dan NPWP Badan
Meskipun sama-sama merupakan identitas Wajib Pajak, terdapat beberapa perbedaan antara NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Berikut adalah perbandingannya:
Aspek | NPWP Pribadi | NPWP Badan |
---|---|---|
Pemilik | Individu/Orang Pribadi | Badan Usaha/Organisasi |
Masa Berlaku | Seumur hidup | Selama badan usaha beroperasi |
Kewajiban Pelaporan | SPT Tahunan PPh Orang Pribadi | SPT Tahunan PPh Badan |
Tarif Pajak | Progresif (5% - 35%) | Flat (22% atau 20% untuk Go Public) |
Penghasilan yang Dilaporkan | Penghasilan pribadi | Penghasilan badan usaha |
Pemahaman tentang perbedaan ini penting agar Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai dengan jenis NPWP yang dimiliki.
Mitos dan Fakta Seputar NPWP
Terdapat beberapa mitos yang beredar di masyarakat terkait NPWP. Mari kita luruskan dengan fakta yang sebenarnya:
Mitos 1: NPWP hanya untuk orang kaya
Fakta: NPWP wajib dimiliki oleh setiap orang yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan perpajakan, terlepas dari tingkat kekayaannya.
Mitos 2: Memiliki NPWP berarti harus bayar pajak besar
Fakta: Besarnya pajak yang harus dibayar tergantung pada penghasilan yang diterima, bukan semata-mata karena memiliki NPWP.
Mitos 3: NPWP bisa digunakan bersama dalam satu keluarga
Fakta: NPWP bersifat pribadi dan tidak bisa digunakan bersama, bahkan dalam satu keluarga sekalipun.
Mitos 4: Setelah pensiun, NPWP tidak diperlukan lagi
Fakta: NPWP tetap diperlukan selama masih ada penghasilan yang melebihi PTKP, meskipun sudah pensiun.
Mitos 5: NPWP otomatis nonaktif jika tidak digunakan
Fakta: NPWP tidak akan nonaktif secara otomatis. Penghapusan NPWP harus melalui prosedur tertentu dan atas permohonan Wajib Pajak.
Dengan memahami fakta-fakta ini, diharapkan masyarakat dapat memiliki pemahaman yang lebih baik tentang NPWP dan kewajiban perpajakan.
Advertisement
Kesimpulan
Memiliki NPWP merupakan langkah penting dalam memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik. Dengan mengikuti panduan cara mendapatkan NPWP yang telah diuraikan di atas, Anda dapat dengan mudah memperoleh NPWP dan mulai berkontribusi dalam pembangunan negara melalui sistem perpajakan yang teratur.
Ingatlah bahwa NPWP bukan hanya sekadar nomor identitas, tetapi juga merupakan bentuk partisipasi aktif dalam mendukung kemajuan bangsa. Dengan memiliki NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik, kita turut serta dalam mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.
Jika Anda masih memiliki pertanyaan atau memerlukan bantuan lebih lanjut terkait NPWP, jangan ragu untuk menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau mengakses layanan informasi online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Selamat mengurus NPWP Anda!
