Cara Mendapatkan NPWP dengan Mudah dan Cepat, Bisa Via Online

Pelajari cara mendapatkan NPWP dengan mudah melalui panduan lengkap ini. Temukan informasi tentang syarat, prosedur online dan offline, serta manfaat memiliki NPWP.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi Diperbarui 30 Mar 2025, 14:25 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2025, 14:25 WIB
cara mendapatkan npwp
cara mendapatkan npwp ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas penting bagi setiap warga negara yang memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk keperluan administrasi perpajakan.

Untuk mendapatkan NPWP, Anda bisa mendaftarkan diri secara online melalui situs resmi e-Registration DJP atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP bagi WNI atau paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA. Jika mendaftar secara online, kunjungi situs ereg.pajak.go.id, buat akun, dan isi formulir pendaftaran sesuai data diri.

Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang cara mendapatkan NPWP, mulai dari pengertian, syarat, prosedur, hingga manfaatnya. Mari kita pelajari bersama agar Anda dapat memperoleh NPWP dengan mudah dan cepat.

Promosi 1

Pengertian dan Fungsi NPWP

NPWP adalah nomor identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Beberapa fungsi utama NPWP antara lain:

  • Sebagai identitas Wajib Pajak
  • Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak
  • Memudahkan pengawasan administrasi perpajakan
  • Menjadi syarat untuk pelayanan publik tertentu

NPWP terdiri dari 15 digit angka yang memiliki makna khusus. Sembilan digit pertama merupakan kode Wajib Pajak, tiga digit berikutnya menunjukkan kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar, dan tiga digit terakhir adalah kode jenis Wajib Pajak.

Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?

Tidak semua orang diwajibkan untuk memiliki NPWP. Berikut adalah kriteria Wajib Pajak yang harus memiliki NPWP:

  • Orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
  • Wanita kawin yang menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya
  • Badan usaha, termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  • Bendahara sebagai pemungut/pemotong pajak
  • Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perpajakan

Jika Anda termasuk dalam salah satu kategori di atas, maka Anda wajib untuk mendaftarkan diri dan memperoleh NPWP.

Syarat Membuat NPWP

Sebelum mengajukan permohonan NPWP, pastikan Anda telah memenuhi syarat-syarat yang diperlukan. Syarat membuat NPWP berbeda-beda tergantung pada jenis Wajib Pajak. Berikut adalah rincian persyaratan untuk masing-masing kategori:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

  • Fotokopi KTP bagi Warga Negara Indonesia
  • Fotokopi paspor, KITAS, atau KITAP bagi Warga Negara Asing

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

  • Fotokopi KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA
  • Fotokopi izin usaha atau surat keterangan tempat usaha dari instansi yang berwenang
  • Surat pernyataan di atas materai yang menyatakan kegiatan usaha yang dijalankan

3. Wajib Pajak Badan

  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri
  • Fotokopi KTP salah satu pengurus
  • Fotokopi NPWP pimpinan/penanggung jawab badan
  • Dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang

4. Wajib Pajak Bendahara

  • Fotokopi surat penunjukan sebagai bendahara
  • Fotokopi KTP bendahara

Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah disiapkan sebelum mengajukan permohonan NPWP untuk memperlancar proses pendaftaran.

Cara Mendapatkan NPWP Secara Online

Di era digital ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan pendaftaran NPWP secara online melalui sistem e-Registration. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan NPWP secara online:

  1. Kunjungi situs resmi DJP di ereg.pajak.go.id
  2. Pilih menu "Daftar" untuk membuat akun baru
  3. Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang valid
  4. Verifikasi email yang didaftarkan
  5. Login ke akun yang telah dibuat
  6. Pilih menu "Pendaftaran NPWP"
  7. Isi formulir pendaftaran NPWP dengan lengkap dan benar
  8. Unggah dokumen persyaratan yang telah dipindai
  9. Periksa kembali semua data yang telah diisi
  10. Kirim permohonan pendaftaran

Setelah mengirimkan permohonan, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik. Proses verifikasi oleh pihak DJP biasanya memakan waktu 1 hari kerja. Jika permohonan disetujui, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat yang terdaftar.

Cara Mendapatkan NPWP Secara Offline

Bagi yang lebih memilih metode konvensional, pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Siapkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan
  2. Kunjungi KPP terdekat sesuai domisili Anda
  3. Ambil nomor antrian di loket pendaftaran
  4. Isi formulir pendaftaran NPWP yang disediakan
  5. Serahkan formulir beserta dokumen persyaratan kepada petugas
  6. Tunggu proses verifikasi oleh petugas
  7. Terima Bukti Penerimaan Surat jika dokumen dinyatakan lengkap

Proses pembuatan NPWP di KPP biasanya memakan waktu 1 hari kerja. Kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat yang terdaftar melalui pos.

Manfaat Memiliki NPWP

Memiliki NPWP bukan hanya kewajiban, tetapi juga memberikan berbagai manfaat bagi Wajib Pajak. Beberapa manfaat utama memiliki NPWP antara lain:

  • Kemudahan dalam urusan administrasi perpajakan
  • Terhindar dari pengenaan pajak yang lebih tinggi
  • Kemudahan dalam pengajuan kredit bank
  • Kemudahan dalam mengurus berbagai perizinan
  • Kemudahan dalam melakukan transaksi keuangan tertentu
  • Dapat mengajukan keberatan dan banding atas ketetapan pajak

Dengan memiliki NPWP, Anda juga turut berpartisipasi dalam pembangunan negara melalui pembayaran pajak yang teratur dan terukur.

Sanksi Tidak Memiliki NPWP

Bagi Wajib Pajak yang seharusnya memiliki NPWP namun tidak mendaftarkan diri, terdapat beberapa sanksi yang dapat dikenakan:

  • Dikenakan pajak dengan tarif lebih tinggi (20% lebih tinggi dari tarif normal)
  • Tidak dapat mengajukan keberatan, banding, atau pengurangan sanksi pajak
  • Dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku

Oleh karena itu, sangat penting bagi Wajib Pajak untuk segera mendaftarkan diri dan memperoleh NPWP jika telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Cara Mengaktifkan NPWP yang Non-Aktif

Dalam beberapa kasus, NPWP dapat menjadi non-aktif karena berbagai alasan. Jika Anda memiliki NPWP yang non-aktif dan ingin mengaktifkannya kembali, berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Siapkan dokumen pendukung seperti KTP, surat keterangan domisili, dan dokumen lain yang relevan
  2. Kunjungi KPP tempat NPWP terdaftar
  3. Ajukan permohonan pengaktifan kembali NPWP
  4. Isi formulir pengaktifan NPWP yang disediakan
  5. Serahkan formulir beserta dokumen pendukung kepada petugas
  6. Tunggu proses verifikasi oleh petugas pajak
  7. Terima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) baru jika permohonan disetujui

Proses pengaktifan kembali NPWP biasanya memakan waktu beberapa hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan hasil verifikasi petugas pajak.

Cara Mengganti atau Memperbarui Data NPWP

Jika terjadi perubahan data Wajib Pajak, seperti perubahan alamat, nama, atau status pernikahan, Anda perlu melakukan pembaruan data NPWP. Berikut adalah langkah-langkah untuk memperbarui data NPWP:

  1. Siapkan dokumen pendukung yang menunjukkan perubahan data
  2. Kunjungi KPP tempat NPWP terdaftar atau akses layanan online DJP
  3. Isi formulir perubahan data Wajib Pajak
  4. Lampirkan dokumen pendukung yang relevan
  5. Serahkan formulir dan dokumen kepada petugas atau unggah secara online
  6. Tunggu proses verifikasi dan persetujuan dari pihak DJP
  7. Terima kartu NPWP baru dengan data yang telah diperbarui

Penting untuk selalu memperbarui data NPWP agar informasi yang tercatat di sistem perpajakan selalu akurat dan sesuai dengan kondisi terkini Wajib Pajak.

Perbedaan NPWP Pribadi dan NPWP Badan

Meskipun sama-sama merupakan identitas Wajib Pajak, terdapat beberapa perbedaan antara NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Berikut adalah perbandingannya:

Aspek NPWP Pribadi NPWP Badan
Pemilik Individu/Orang Pribadi Badan Usaha/Organisasi
Masa Berlaku Seumur hidup Selama badan usaha beroperasi
Kewajiban Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi SPT Tahunan PPh Badan
Tarif Pajak Progresif (5% - 35%) Flat (22% atau 20% untuk Go Public)
Penghasilan yang Dilaporkan Penghasilan pribadi Penghasilan badan usaha

Pemahaman tentang perbedaan ini penting agar Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai dengan jenis NPWP yang dimiliki.

Mitos dan Fakta Seputar NPWP

Terdapat beberapa mitos yang beredar di masyarakat terkait NPWP. Mari kita luruskan dengan fakta yang sebenarnya:

Mitos 1: NPWP hanya untuk orang kaya

Fakta: NPWP wajib dimiliki oleh setiap orang yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan perpajakan, terlepas dari tingkat kekayaannya.

Mitos 2: Memiliki NPWP berarti harus bayar pajak besar

Fakta: Besarnya pajak yang harus dibayar tergantung pada penghasilan yang diterima, bukan semata-mata karena memiliki NPWP.

Mitos 3: NPWP bisa digunakan bersama dalam satu keluarga

Fakta: NPWP bersifat pribadi dan tidak bisa digunakan bersama, bahkan dalam satu keluarga sekalipun.

Mitos 4: Setelah pensiun, NPWP tidak diperlukan lagi

Fakta: NPWP tetap diperlukan selama masih ada penghasilan yang melebihi PTKP, meskipun sudah pensiun.

Mitos 5: NPWP otomatis nonaktif jika tidak digunakan

Fakta: NPWP tidak akan nonaktif secara otomatis. Penghapusan NPWP harus melalui prosedur tertentu dan atas permohonan Wajib Pajak.

Dengan memahami fakta-fakta ini, diharapkan masyarakat dapat memiliki pemahaman yang lebih baik tentang NPWP dan kewajiban perpajakan.

Kesimpulan

Memiliki NPWP merupakan langkah penting dalam memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik. Dengan mengikuti panduan cara mendapatkan NPWP yang telah diuraikan di atas, Anda dapat dengan mudah memperoleh NPWP dan mulai berkontribusi dalam pembangunan negara melalui sistem perpajakan yang teratur.

Ingatlah bahwa NPWP bukan hanya sekadar nomor identitas, tetapi juga merupakan bentuk partisipasi aktif dalam mendukung kemajuan bangsa. Dengan memiliki NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik, kita turut serta dalam mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.

Jika Anda masih memiliki pertanyaan atau memerlukan bantuan lebih lanjut terkait NPWP, jangan ragu untuk menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau mengakses layanan informasi online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Selamat mengurus NPWP Anda!

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya