Liputan6.com, Jakarta - Belasan warga negara asing (WNA) digelandang Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait jaringan narkoba internasional. Jaringan narkotika Pakistan ini diduga mencuci uang sejak 3 tahun lalu.
Hal tersebut diketahui BNN dari hasil penelusuran bersama PPATK.
"Kami menelusuri dengan PPATK juga, dan diketahui transaksi mereka aktif mulai 2013. Dari sana kami mengetahui jaringan Pakistan ini," ujar Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso di Petamburan, Jumat (29/1/2016).
Menurut dia, ada dugaan jaringan ini juga melakukan kejahatan lainnya, seperti penyelundupan, pemalsuan dokumen imigrasi, bahkan mendatangkan WNA ilegal ke Indonesia.
"Pihak Imigrasi akan mengembangkan kasus ini karena kami juga menemukan paspor palsu dan stempel palsu yang berkaitan dengan administrasi, yang membuat mereka seolah legal tinggal di Jakarta," ujar Budi.
Baca Juga
Sebelumnya, BNN dan Polda Metro Jaya menggerebek sejumlah tempat di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. 14 Orang digelandang ke Imigrasi (sebelumnya disebut ke Polda Metro Jaya).
"Ini pengembangan kasus dari Jepara. Jaringan ini melakukan pencucian uang hasil penjualan narkoba yang salah satunya ditransfer ke pusat. Dalam pengembangan, kami menemukan kejahatan pemalsuan dokumen seperti paspor," kata Budi Waseso.
Belasan WNA tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi mereka.
Menurut dia, mereka diduga kuat terlibat dengan jaringan narkotika internasional Pakistan yang terungkap di Jepara, Jawa Tengah. Pada pengembangannya, belasan orang ini terlibat dalam pencucian uang dengan kedok perusahaan travel dan kargo.
"Modusnya melalui travel dan kegiatan pengiriman paket. Jadi mereka menjalankan kegiatan perusahaan travel dan pengiriman paket di Jakarta dari hasil penjualan narkotika," Buwas menjelaskan.