BNN Gandeng PPATK Telusuri Uang Hasil Narkoba Jaringan Pakistan

Guna mengusut aliran uang hasil penjualan narkoba dari sindikat Pakistan, BNN berkoordinasi dengan PPATK.

oleh Andrie Harianto diperbarui 29 Jan 2016, 14:31 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2016, 14:31 WIB
20160129-Jumat Mencekam, BNN dan Polisi Bersenjata Tangkap Belasan WNA-Jakarta
Petugas BNN dan aparat kepolisian mengamankan Warga Negara Asing (WNA) yang terkena razia di kawasan Petamburan, Jakarta, Jumat (29/1). Diduga razia tersebut terkait kasus penggerebekan sabu ratusan kilogram di Jepara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Belasan warga negara asing dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN). Mereka diduga terlibat sindikat narkoba internasional. Guna menyamarkan hasil usaha barang haram tersebut, sindikat ini membuka usaha perjalanan dan kargo.

"Diduga kuat jaringan ini menggunakan binis travel dan kargo untuk mencuci uang, salah satu usahanya adalah Wahana Courier and Cargo," kata Kepala BNN Komjen Budi Waseso di Asia-Afrika Trade Center (ATC), Jakarta, Jumat  (29/1/2016).


Polisi bersenjata dan BNN mengamankan lokasi penggerebekan di sebuah ruko di Tanah Abang, Jakarta, Jumat (29/1). Diduga penggerebekan ini terkait kasus penggerebekan sabu ratusan kilogram di Jepara, Jawa Tengah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Guna mengusut aliran uang hasil penjualan narkoba dari sindikat Pakistan, BNN berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kami saat ini sedang mendalaminya. Kami memerlukan bantuan PPATK, saya kira nanti kami sampaikan ke mana aliran dananya," ujar Buwas, sapaan akrab Budi Waseso.

BNN bekerjasama dengan Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Imigrasi, menggerebek dua lokasi di Jakarta Pusat terkait penyelundupan sabu di Jepara, Jawa Tengah.

Dua lokasi tersebut berada di Petamburan dan Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Ada 14 warga negara asing yang diamankan aparat gabungan. 11 Warga Afrika ditangkap di Petamburan, dan 3 lainnya yang merupakan warga Pakistan dicokok di Jalan Wahid Hasyim.

Penerapan pasal pencucian uang adalah amanat UU No 8 Tahun 2010. Dalam Pasal 2 disebutkan, 25 daftar kejahatan yang dapat disandingan pengusutannya dengan tindak pidana pencucian uang, salah satunya adalah narkotika. Selain 25 daftar tersebut, kejahatan dengan ancaman 4 tahun penjara atau lebih juga dapat diusut dugaan kejahatan pencucian uangnya.

Pengusutan pencucian uang dinilai penting. Selain untuk melumpuhkan sendi-sendi para bandar, juga untuk mengetahui aliran uang tersebut, sehingga tidak hanya gembong, namun para penikmat uang-uang hasil penjualan narkoba juga berhasil dilumpuhkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya