Pengacara Jessica Tidak Akan Ajukan Preperadilan

Selain itu pengacara juga menyatakan tak akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Jessica.

oleh Muslim AR diperbarui 31 Jan 2016, 12:46 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2016, 12:46 WIB
Jessica Wongso
Jessica Kumala Wongso. (Audrey Santoso/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Jessica Kumala Wongso telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi mengantongi alat bukti kuat.

Menanggapi penetapan tersangka itu, pengacara Jessica menegaskan tidak akan menempuh praperadilan terhadap polisi. Sebab pihaknya tak ingin gegabah dan salah langkah dalam menjalani proses hukum kliennya.

"Kalau kita ajukan praperadilan sedangkan laporan polisi dianggap satu alat bukti, sah. Kita mengajukan pasti kalah. Kita lapor saja itu salah menetapkan tersangka," ujar salah satu pengacara Jessica, Wahyudi Wibowo saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (31/1/2016).

Yudi menjelaskan dalam penetapan tersangka Jessica, polisi berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Karena itu, pihaknya meyakini akan kalah di pengadilan jika praperadilan itu dilakukan.

"Praperadilan pasti kita kalah, karena laporan kasus ini sudah lebih dari satu alat bukti yang sah. Kelemahan praperadilan di situ. Satu laporan satu alat bukti menurut Perkap Kapolri," kata dia.

"Padahal asas hukum reg specialis, reg priori, derogate apriori berarti hukum yang lebih tinggi menyampingkan hukum yang lebih rendah. KUHAP sudah mengatur. KUHAP dengan Perkap Kapolri tinggi mana? Tinggi KUHP, karena asas hukum seperti itu," jelas dia.

Bukan hanya praperadilan, Yudi juga akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Pihaknya tak akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Jessica.

"Saya tak akan praperadilan dan enggak ajukan itu (penangguhan penahanan)," jelas Yudi.

Polisi menangkap Jessica di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara pada Sabtu 30 Januari 2016 pukul 07.45 WIB. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka sejak Jumat 29 Januari 2016 malam terkait kematian Mirna.

Usai ditangkap, wanita kelahiran 27 tahun lalu itu digelandang ke Mapolda Metro Jaya. Di sana dia menjalani pemeriksaan maraton hingga penyidik memutuskan untuk menahannya.

Alumnus Billy Blues College ini sebelumnya menjalani 5 kali pemeriksaan sebagai saksi. Segala metode penyidikan dilakukan polisi untuk menguak kasus tewasnya Mirna, hingga memeriksa Jessica dengan lie detector dan melakukan hypnotherapy terhadap perempuan berwajah oriental itu.

Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup atau mati.

Wayan Mirna Salihin sebelumnya dinyatakan tewas setelah keracunan zat berbahaya sianida saat menyeruput Es Kopi Vietnam di Olivier Cafe, West Mall, Grand Indonesia Shopping Town, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2016.

Efek sianida melumpuhkan istri Arief Sumarko hanya dalam hitungan menit. Mirna kejang, mulutnya mengeluarkan busa dan meninggal sesaat tiba di RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya