Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, keputusan untuk menahan Jessica berdasarkan pertimbangan yang cukup matang.
Hal ini, menurut Krishna, berdasarkan atas peristiwa-peristiwa sebelumnya, di antaranya, karena kekhawatiran melarikan diri dan mengulangi perbuatan menghilangkan alat bukti.
"Maka pada hari ini, saudara J (Jessica), tersangka kasus tewasnya Mirna, kami telah tanda tangani untuk dilakukan penahanan‎‎," ujar Krishna di Polda Metro Jaya, Sabtu, (30/1/2016).
Krishna mengatakan, sebelum memutuskan untuk menahan Jessica, pihaknya telah melakukan pemeriksaan intensif sejak pagi hingga malam ini pukul 21.15 WIB.
Baca Juga
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya kejanggalan dan ketidaksesuaian keterangan yang disampaikan Jessica saat masih berstatus saksi dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
‎
"‎Hasil BAP kami adakan gelar perkara dan kami sandingkan dengan keterangan sebelumnya beserta dengan alat-alat bukti yang lain. ‎Dan nyata-nyata kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan yang bersangkutan dengan fakta-fakta yang kami temukan dan alat bukti yang lain," tegas Krishna.
‎Menurut dia, penahanan terhadap Jessica akan dilakukan selama 20 hari ke depan dan dapat diajukan perpanjangan waktu bila diperlukan.
‎
"Penahanan berlaku untuk 20 hari ke depan, apabila penyidikan membutuhkan proses lanjutan nanti kami minta perpanjangan penahanan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkas Krishna. ‎
Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna yang tewas usai meminum kopi di Kafe Olivier, Grand Indonesia Jakarta.