Pengamat Minta Pemerintah Lebih Transparan Beri Izin Tambang di Kepri, Utamakan Pengusaha Lokal

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) diminta untuk transparan dalam mengelola sumber daya alam dan lebih selektif mengelola persoalan perizinan usaha tambang (IUP).

oleh Tim News diperbarui 09 Jul 2024, 10:23 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2024, 22:05 WIB
Alat berat tambang tanah urug atau tanah timbun yang disita Polda Riau.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) diminta untuk transparan dalam mengelola sumber daya alam dan lebih selektif mengelola persoalan perizinan usaha tambang (IUP). (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) diminta untuk transparan dalam mengelola sumber daya alam dan lebih selektif mengelola persoalan perizinan usaha tambang (IUP).

Hal tersebut disampaikan Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menanggapi pencabutan motarium perizinan tambang di Kabupaten Lingga.

Pencabutan itu tertuang dalam surat Gubernur Kepulauan Riau dengan nomor B/650/459.2/PUPP/SET-2024 sekaligus menindaklanjuti surat Bupati Lingga tertanggal 17 April 2024.

"Tentu ini perizinan tambang ini memang sensitif disalahgunakan, tetapi dengan motarium pemerintah harus lebih transparan dan selektif dalam memproses izin tambang," ujar Uchok, melalui keterangan tertulis, Senin (8/7/2024).

Uchok menyarankan agar Gubernur Kepri untuk memprioritaskan para pengusaha tambang lokal dalam memberikan izin ketimbang para investor dari luar. Hal ini, kata dia, agar tercapai tujuannya menyejahterakan masyarakat.

"Pengusaha tambang lokal harusnya diprioritaskan karena lebih memahami kondisi kawasan tambang itu, terutama mehami kondisi ekonomi masyarakat sekitar apa yang mereka butuhkan," ucap Uchok.

"Usaha tambang baik nikel, emas, pasir maupun yang lainnya adalah bagaimana berdampak baik kepada masyarakat terutama dari segi ekonomi. Dan jangan sampai juga merusak lingkungan karena demi keberlanjutan kehidupan masyarakat," sambung dia.

 

Lakukan Evaluasi

Penambangan ilegal di kawasan hutan produksi yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Penambangan ilegal di kawasan hutan produksi yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Lebih lanjut, Uchok menyoroti banyaknya para mafia perizinan tambang yang melibatkan oknum pejabat Kementerian ESDM seperti yng terjadi di Bangka Belitung.

Oleh karena itu, kata dia, salah satu yang paling mudah dilakukan adalah deteksi dini dan memonitor serta mengevaluasi permohonan perizinan yang masuk secara langsung, serta pemerintah harus lebih transparan dalam hal ini.

"Masalah mafia tambang inikan usaha menjadi rahasia umum, para mafia tambang ada di mana-mana, cara paling sederhana untuk memberantas para mafia ini, ya itu lebih transparan dalam memberikan izin, jika memang tidak memenuhi syarat pemerintah harus tegas tidak memberikan izin," tandas Uchok.

Seperti diektahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Selain pihak swasta, ada mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022 Bambang Gatot Ariyono, Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019, Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019, dan Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung.

Infografis 6 Lokasi Tambang Bakal Dikelola Ormas Keagamaan. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis 6 Lokasi Tambang Bakal Dikelola Ormas Keagamaan. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya