Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Hediyanto W Husaini. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kepulauan Seram, Maluku Tengah.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AKH (Abdul Khoir)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Menurut Priharsa, pemeriksaan Hediyanto lantaran lembaganya sedang mendalami keterlibatan pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait suap yang telah menjerat politisi PDIP Damayanti Wisnu Putranti tersebut.
"Karena Bina Marga itu kan berkaitan infrastruktur, makanya kita dalami. Makanya perlu kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman," tutur Priharsa.
Baca Juga
Penyidik KPK diketahui sempat menggeledah kantor Direktorat Jenderal Bina Marga di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen.
Selain Hediyanto, KPK juga pernah memeriksa Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional IX Amran Mustary dan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenpupera A Hadanudin.
Perkara suap ini terkuak ketika petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 13 Januari 2016 lalu. Selain Abdul Khoir, petugas juga mengamankan anggota Komisi V DPR dari fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, serta 2 orang dekat Damayanti yang bernama Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
Mereka ditangkap saat sedang melakukan transaksi suap. Uang yang diberikan Abdul Khoir ini diduga sebagai imbalan agar perusahaannya menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku.