Hadiri Sidang Kesaksian Ahok di Tipikor, Ini Aksi 'Caper' Lulung

Belum jelas apa maksud teriakan Lulung itu, apakah mendorong Ahok bersaksi jujur di pengadilan, atau malah sebaliknya, sindiran kecil.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 04 Feb 2016, 15:46 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2016, 15:46 WIB
20160204-Hadiri Sidang-Kesaksian Ahok-di-Tipikor-Ini-Aksi-Caper-Lulung-Jakarta
(Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Lulung memenuhi janjinya hadir di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan UPS, dengan saksi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Kedatangan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu, sempat membuat ruang sidang riuh.

Lulung yang tiba sekitar pukul 14.15 WIB ini sempat menyita perhatian tamu yang datang di persidangan. Dia hadir tidak bersama anggota DPRD lainnya, tapi ditemani beberapa asistennya.

Pria yang mengenakan kemeja hitam bergaris putih itu duduk di kursi tamu sidang barisan tengah. Sebelum duduk, Lulung berdiri sejenak dan memberi kesempatan awak media mengabadikannya.

Selain berdiri sejenak, Lulung juga sempat melambaikan tangan kepada para hadirin yang ada di ruangan. Tangan kanan Lulung yang tadinya melambai, tiba-tiba mengepal disambut dengan seruan.

"Berani jujur," teriak Lulung di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016).

Tak ada reaksi apapun dari para hadirin. Mungkin karena teriakan Lulung kurang keras, ketimbang suara riuh para tamu sidang.

Belum jelas apa maksud teriakan Lulung itu, apakah mendorong Ahok bersaksi jujur di pengadilan, atau malah sebaliknya, memberi sindiran kecil. Yang jelas, saat itu Ahok belum tiba.

Usai teriak, Lulung langsung duduk. Dia berbincang dengan para staf yang mendampinginya, sambil menunggu kehadiran Ahok bersaksi di persidangan.


Dugaan Korupsi UPS

Ahok bukan yang pertama bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi UPS. Sepekan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham 'Lulung' Lunggana dan Ferrial Sofyan juga datang ke pengadilan untuk bersaksi.

Pada kasus UPS, petugas sudah menetapkan 4 tersangka. 2 dari eksekutif Alex Usman dan Zaenal Sulaiman dan lainnya dari legislatif Fahmi Zulfikar (Hanura) serta Muhammad Firmansyah (Partai Demokrat). Sejauh ini, baru Alex Usman yang perkaranya disidangkan.

Alex Usman yang merupakan mantan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan UPS di 25 SMA/SMK pada Suku Dinas Pendidikan Menengah di Jakarta Barat pada APBD Perubahan tahun 2014.

Dia didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Harry Lo (Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima), Harjady (Direktur CV lstana Multimedia Center), Zulkarnaen Bisri (Direktur Utama PT Duta Cipta Artha), Andi Susanto, Hendro Setyawan, Fresly Nainggolan, Sari Pitaloka, serta Ratih Widya Astuti.

Tidak hanya itu, ada nama anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta yang juga anggota Badan Anggaran, Fahmi Zulfikar Hasibuan, dan Ketua Komisi E DPRD DKl Jakarta, HM Firmansyah. Mereka didakwa bersama dengan Alex turut melakukan korupsi.

Menurut jaksa, perbuatan Alex sebagai pejabat pembuat komitmen telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menggelembungkan harga dalam pengadaan UPS. Alex juga melakukan penunjukan langsung dalam proses lelangnya, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 81.433.496.225.

Atas perbuatannya, Alex didakwa jaksa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya