Segmen 3: Sidang Kasus Angeline hingga PP-IPK Ngopi Bareng

Margriet Megawe dituntut hukuman seumur hidup, hingga Pemuda Pancasila dan Ikatan Pemuda Karya ngopi bareng ketimbang anarkis.

oleh Liputan6 diperbarui 05 Feb 2016, 06:19 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2016, 06:19 WIB
Segmen 3: Sidang Kasus Angeline hingga PP-IPK Ngopi Bareng
Margriet Megawe dituntut hukuman seumur hidup hingga Pemuda Pancasila dan Ikatan Pemuda Karya ngopi bareng ketimbang anarkis.

Liputan6.com, Jakarta - Margriet Megawe, terdakwa kasus pembunuhan bocah Angeline dituntut hukuman seumur hidup dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis 4 Februari kemarin. Meski demikian, Margriet tetap bersikeras ia tidak membunuh Angeline.

Hingga Pemuda Pancasila (PP) dan Ikatan Pemuda Karya (IPK) ngopi bareng, ketimbang berbuat anarkis seperti yang terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara, beberapa hari lalu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya