Liputan6.com, Jakarta - Margriet Megawe, terdakwa kasus pembunuhan bocah Angeline dituntut hukuman seumur hidup dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis 4 Februari kemarin. Meski demikian, Margriet tetap bersikeras ia tidak membunuh Angeline.
Hingga Pemuda Pancasila (PP) dan Ikatan Pemuda Karya (IPK) ngopi bareng, ketimbang berbuat anarkis seperti yang terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara, beberapa hari lalu.
Advertisement