MPR Kaji Wacana Pembubaran DPD

Untuk pembubaran DPD, ada syarat yang harus dipenuhi.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 06 Feb 2016, 14:29 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2016, 14:29 WIB
20150818-Megawati Jadi Pembicara Seminar Kebangsaan Memperingati Hari Konstitusi-Jakarta
Ketua MPR Zulkifli Hasan memberi kata sambutan saat pembukaan seminar nasional kebangsaan bertema ‘Mengkaji sistem ketatanegaraan Indonesia : Apakah sudah baik?’ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kembali mengemukakan wacana pembubaran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam musyawarah kerja nasional (Mukernas). Bagi PKB, DPD layaknya macan namun tidak memiliki taring, sehingga perlu ditiadakan.

Ketua MPR Zulkifli Hasan menuturkan, lembaganya sedang membahas wacana tersebut.

"Semua kita tampung di MPR, dalam badan pengkajian. Sekarang sudah digodok nanti seperti apa," kata Zulkifli di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (6/2/2016).

Meski demikian, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PAN itu menegaskan, tata negara yang ada saat ini sudah cukup baik. Untuk melakukan pembubaran, ada syarat yang harus dipenuhi.

"Diusulkan oleh 1/3 anggota MPR dan dihadiri 2/3. Setuju separuhnya baru bisa. Jadi sekarang ini kita tampung dulu usulan-usulan semua pihak," kata Zulkifli.

Seperti DPR, DPD adalah lembaga tinggi negara yang anggotanya dipih melalui pemilihan umum setiap 5 tahun sekali. Anggota DPD adalah perwakilan dari setiap propinsi di Indonesia yang mewakili daerah dan aspirasi masing-masing daerah tersebut.

Tugasnya adalah memberikan usul pengajuan undang-undang, membahas, dan memberikan pertimbangan kepada DPR.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya