Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Masyarakat Antikorupsi bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) beraudiensi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Mereka menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Ketua Baleg Supratman Andi Atgas mengatakan, Baleg kembali rapat dengar pendapat dengan para ahli siang ini. Baleg akan sangat objektif mengenai revisi UU KPK ini.
"Terima kasih kepada Koalisi Masyarakat Antikorupsi yang sudah menyampaikan bukan hanya soal petisi 56.000 yang ditandatangani secara online, tapi juga dokumen historical pendirian KPK, rohnya seperti apa, kita akan mengingatnya. Oleh karenanya Baleg akan sangat objektif menyangkut harmonisasi revisi UU KPK ini," ujar Andi Atgas di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Supratman mengatakan, revisi UU tersebut tergantung pada sikap masing-masing fraksi. Nantinya akan terlihat fraksi mana yang menerima dan menolak.
Baca Juga
"Kalau kemarin yang nyata-nyata menolak Gerindra. Yang masih belum menentukan itu PKS yang masih akan dengarkan semua masukan," sambung dia.
Politikus Partai Gerindra itu menyatakan, partainya menolak revisi UU KPK karena akan melemahkan KPK. Gerindra mengusulkan kewenangan penyadapan diperkuat untuk mencegah korupsi. Selain itu, bila dewan pengawas KPK sampai disahkan, maka berbahaya.
"Proses demokrasi Indonesia bisa berbahaya, lembaga eksekutif bisa melakukan move-move yang membahayakan bagi yang berseberangan dengan KPK. Yang kami (Gerindra) setuju, dewan pengawas itu dibentuk oleh KPK sendiri dan tidak dicampuri eksekutif," ucap Supratman.
Dia menegaskan, revisi UU KPK harus mendengarkan pendapat-pendapat dari seluruh fraksi dan KPK sendiri. Jauh lebih baik lagi jika dibahas bersama presiden. "Pembahasan ini agar lebih baik bersama DPR dan presiden. DPR harus menarik diri dari pembahasan kalau memang itu melemahkan," tandas Supratman.