RDPU dengan Baleg DPR, Kospin Jasa Usulkan Sejumlah Poin dalam RUU Perkoperasian

Diharapkan usulan-usulan ini dapat diakomodir dalam revisi UU Perkoperasian sehingga koperasi semakin berdaya saing dan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.

oleh Tim News Diperbarui 21 Feb 2025, 06:06 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2025, 03:57 WIB
Kospin
Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa mengajukan sejumlah usulan strategis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2025). (Tim News).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa mengajukan sejumlah usulan strategis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Baleg, Sturman Panjaitan ini, Wakil Ketua Umum Kospin Jasa, Kadafi Yahya, memaparkan pokok-pokok pikiran terkait revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dengan tujuan memperkuat peran koperasi dalam perekonomian nasional.

Salah satu poin utama yang diusulkan adalah perluasan usaha simpan pinjam agar koperasi dapat menyediakan layanan pembayaran PPOB, pajak, pengiriman uang antar anggota, hingga layanan marketplace berbasis digital.

"Koperasi harus mengikuti perkembangan zaman dan dapat memberikan layanan yang lebih luas untuk mendukung usaha anggotanya," ujar Kadafi Yahya.

Selain itu, Kadafi juga menyampaikan bahwa Kospin Jasa mengusulkan penambahan kategori "Anggota Luar Biasa" yang kriterianya ditetapkan dalam Anggaran Dasar koperasi. Kemudian mereka juga menekankan pentingnya perluasan instrumen permodalan koperasi, serta revisi sanksi hukum agar lebih adil.

"Sanksi pidana sebaiknya tidak bersifat delik formil, tetapi delik aduan, serta lebih mengedepankan sanksi administratif dan pembinaan bagi pengurus dan pengawas koperasi," tambahnya.

Dalam aspek pengawasan, Kospin Jasa mengusulkan pembentukan Lembaga Pengawasan Usaha Simpan Pinjam Koperasi di bawah Kementerian Koperasi. Lembaga ini diharapkan beranggotakan unsur pemerintah, gerakan koperasi, dan pemangku kepentingan lainnya.

Selanjutnya, mereka mengusulkan pembentukan Lembaga Penjaminan Simpanan Koperasi (LPSKop) yang didanai dari iuran koperasi dan APBN.

 

Promosi 1

Usul Pembentukan LUSPK

 

Menyadari pentingnya digitalisasi, Kospin Jasa menekankan bahwa UU Perkoperasian yang baru harus menjadi payung hukum bagi sistem teknologi informasi koperasi. Kospin Jasa mengusulkan penghapusan batas masa bakti pengurus koperasi, karena keberhasilan koperasi sangat bergantung pada kharisma dan kepemimpinan pengurusnya.

"Diharapkan usulan-usulan ini dapat diakomodir dalam revisi UU Perkoperasian sehingga koperasi semakin berdaya saing dan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman," harapnya.

Infografis

Infografis Pasar Tanah Abang dan Produk UMKM Tergerus Lapak Online. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Pasar Tanah Abang dan Produk UMKM Tergerus Lapak Online. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya