Kolaborasi Wanita Cantik dan Pria Gemulai Menipu Miliarder di PIK

Kejahatan mereka terungkap setelah seorang miliarder berinisial DSJ melaporkan kerugian Rp 10 miliar.

oleh Audrey Santoso diperbarui 10 Feb 2016, 12:53 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2016, 12:53 WIB
Ilustrasi PSK
Ilustrasi PSK di lokalisasi. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Komplotan penipu yang dipimpin seorang pria gemulai dan wanita cantik dibekuk aparat kepolisian Polda Metro Jaya awal Februari lalu. Kejahatan mereka terungkap setelah seorang miliarder berinisial DSJ melaporkan kerugian Rp 10 miliar yang dideritanya akibat bujuk rayu wanita bernama Anita pada 27 Januari.

Kanit V Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kompol Handik Suzen mengatakan, penipuan yang dilakukan Anita beserta Nizar terjadi sejak 2012 silam. Kala itu Anita meminjam uang Rp 20 juta kepada korban DSJ dengan alasan butuh biaya berobat untuk keluarga.

"Jadi modusnya tersangka Anita menghubungi korban untuk meminjam uang sebesar Rp 20 juta, dengan alasan untuk pengobatan keluarga dengan jaminan sertifikat tanah. Tapi ternyata sertifikat tanahnya tidak juga diberikan oleh Anita," jelas Handik kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Tak berhenti sampai di situ, Anita lalu mengeluarkan lagi jurus bujuk rayunya dengan meminta DSJ membeli sebidang tanah senilai Rp 10 miliar. Perempuan itu berjanji akan mengembalikan uang DSJ Rp 20 juta jika tanahnya sudah laku terjual. Lagi-lagi DSJ berhasil diperdaya. Ia akhirnya menerima tawaran Anita untuk membeli tanahnya.

"Karena merasa percaya, selanjutnya korban menyerahkan uang secara bertahap selama kurang lebih 3 tahun ke beberapa rekening bank dengan total transfer sebesar Rp 10 miliar. Tapi sertifikatnya enggak pernah dikasih, alasannya (Anita) banyak kalau ditagih," ujar Handik.

Anita hingga kini masih berstatus buronan. Meski begitu, polisi sudah meringkus 4 temannya yang diduga terlibat tindak pidana penipuan ini yaitu Nizar bin Hasan Sana, Oki Maulana, Widhi Hariyanto, dan Bagas Aditya.

Keempatnya diringkus di tempat dan waktu berbeda. Tersangka Nizar diringkus di Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara pada 2 Februari 2016. Setelah itu polisi melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka Oki dan Widhi di Jalan Teratai, Komplek Larangan Indah, Tangerang Kota, Banten pada 3 Februari 2016. Terakhir, polisi menciduk Bagas di Sukabumi, Jawa Barat, 5 Februari lalu.

Handik menjelaskan, peran paling dominan di komplotan ini diemban Nizar. "Nizar itu pria, tapi suara dan perilakunya halus kayak perempuan sungguhan. Setiap melakukan penipuan terhadap korban, tersangka (Anita) selalu ditemani Nizar. Handphone yang digunakan untuk menipu juga dititip ke Nizar," kata Handik.

Sementara 3 tersangka lainnya hanya menyumbang peran sebagai penadah uang hasil penipuan. Anita dan Nizar meminjam nomor rekening bank milik Oki, Widhi, dan Bagas. Setiap kali menampung transferan uang hasil penipuan, ketiga penadah diberi komisi beragam mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 5 juta.

Untuk membayar perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 2 ayat 1 huruf t dan z Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya