Ketua DPR: Paripurna Revisi UU KPK Menunggu Bamus

Ade Komaruddin mengatakan, dapat memahami penolakan revisi UU KPK.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 11 Feb 2016, 13:36 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2016, 13:36 WIB
20160111- Pelantikan Ketua DPR yang Baru- Ade Komaruddin-Jakarta-Johan Tallo
Ade Komaruddin memberikan pidato usai dilantik menjadi Ketua DPR yang baru, Jakarta, Senin (11/01/2016). Ade dilantik untuk menggantikan Setya Novanto yang mundur dari kursi Ketua DPR. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - DPR akan menggelar rapat paripurna untuk membahas mengenai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). 9 Fraksi di DPR, kecuali Fraksi Partai Gerindra telah menyetujui revisi UU KPK. Sebelum masuk paripurna, akan digelar rapat Badan Musyawarah.

Ketua DPR Ade Komaruddin mengatakan, sedang menunggu rapat Bamus untuk dapat melanjutkan draf revisi UU KPK yang telah ditandatangani oleh 9 fraksi di DPR tersebut ke paripurna.

"Revisi UU KPK, sekarang saya ditunggu di atas untuk rapat pengganti Bamus untuk tentukan paripurna. Yang nantinya paripurna pengambilan keputusan untuk revisi UU KPK," ujar Ade Komaruddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Pria yang kerap disapa Akom itu mengatakan, rapat paripurna dilakukan siang ini untuk memutuskan soal draf revisi UU KPK tersebut. Dia mengakui ada aspirasi penolakan revisi UU KPK ini.

"Yang pastinya bahwa patokan saya adalah ada semacam komitmen yang sudah terjadi di luar acara pemerintah dan KPK yang lama. Jadi kita hargai keputusan itu. Tidak ada masalah jika menyangkut 4 hal yang direvisi, tidak boleh dari itu dan saya sudah memberikan komitmen tersebut," ucap Akom.

Meski ada penolakan soal revisi UU KPK itu, Akom mengaku dapat memahami hal tersebut. Ia juga tak mau mendahului soal materi per materi dari 4 poin revisi UU KPK tersebut.

"Saya tidak mau mendahului materi per materi, itu urusan nanti. Kita lihat nanti perkembangan di pansus, kita di sini bukan rapat di pansus," tutur Akom.

Ada 4 poin yang disetujui dalam draf revisi UU KPK yaitu pembentukan Dewan Pengawas, kewenangan penyadapan harus seizin Dewan Pengawas, kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan pengangkatan penyelidik dan penyidik independen. Serta tambahan 1 poin dari PKS yaitu mengusulkan, komisioner KPK tidak boleh mengundurkan diri demi menduduki jabatan publik lainnya.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya