Ketua Baleg DPR: Rapat Paripurna Revisi UU KPK Ditunda

Demokrat berpandangan, seyogyanya rapat paripurna nanti belum membahas masalah revisi UU KPK.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 11 Feb 2016, 15:39 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2016, 15:39 WIB
20160210- Mayoritas Fraksi DPR Setuju Revisi UU KPK-Jakarta-Johan Tallo
Suasana Rapat pleno mengenai kelanjutan revisi UU KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2016). Meskipun rencana revisi itu dikecam masyarakat, 9 dari 10 fraksi di Baleg DPR menyetujui revisi UU KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Musyawarah (Bamus) DPR menggelar rapat mengenai draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah disetujui 9 fraksi sebelum dibawa ke paripurna. Hanya Fraksi Partai Gerindra yang dari awal menolak revisi UU KPK.

Rapat memutuskan menunda rapat paripurna yang sebelumnya direncanakan pada siang ini, untuk mengesahkan hasil harmonisasi draf revisi UU KPK. Hal itu seperti disampaikan oleh Ketua Baleg Supratman Andi Atgas. Rapat pengganti Bamus ini juga dihadiri Ketua DPR Ade Komaruddin, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, dan beberapa pimpinan fraksi partai.

"Ngga ada (rapat paripurna) hari ini. Yang ada Kamis minggu depan. Ini tak boleh terburu-buru dilakukan hanya untuk sekadar membahas dan menyetujui revisi UU KPK," ujar Supratman usai rapat pengganti Bamus di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Tak hanya itu, lanjut Supratman, dalam rapat pengganti Bamus itu juga telah dibahas beberapa RUU serta usul inisiatif yang telah selesai dibahas di Baleg. "Insya Allah ini semua bersamaan," kata Supratman.

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, Partai Demokrat juga setuju untuk meniadakan rapat paripurna pembahasan revisi UU KPK hari ini.

"Teman-teman Demokrat setuju untuk tidak dibawa ke paripurna hari ini. Kami berterima kasih kalau tidak setuju terhadap revisi UU KPK," ujar Supratman.

"Itu artinya Gerindra tak sendiri lagi, ada kawan. Mudah-mudahan akan menjalar ke semua yang lain juga untuk bersama Gerindra menolak revisi UU KPK," sambung dia.

Seorang mahasiswa dari Institut Pertanian Bogor memasang tulisan penolakan saat aksi di depan Gedung Parlemen RI, Jakarta, Selasa (15/12/2015). Dalam aksinya, mereka menolak revisi UU KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Setujunya penundaan rapat paripurna dari Fraksi Partai Gerindra dan Partai Demokrat diharapkan Supratman dapat membawa ke arah lebih baik.

"Demokrat setuju dengan usulan kami (Partai Gerindra) jangan sampai dilakukan paripurna hari ini. Kalau saya lihat arahnya, mudah-mudahan pada bisa bersama-sama Gerindra menolak revisi," Supratman menandaskan.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat Agus Hermanto sebelumnya mengatakan, memang partainya telah menyetujui harmonisasi draf revisi UU KPK. Kendati begitu, Demokrat tetap melihat revisi UU KPK ini secara luas, jernih, dan betul-betul fokus sehingga berharap rapat paripurna tak diadakan hari ini.

"Partai Demokrat hari ini juga memberikan suatu pandangan bahwa seyogyanya rapat paripurna nanti belum membahas masalah revisi UU KPK. Karena hasil dari kemarin kan harus kita pelajari dulu, apakah betul bahwa revisi itu memperkuat KPK," papar Agus.

"Karena kita ketahui bahwa yang kita inginkan revisi harus memperkuat KPK. Ini dalam pelajaran. Berikan kesempatan untuk dipelajari dan betul-betul dikuatkan dan kita melihat, betul enggak sisi penguatan KPK ada," Agus Hermanto menandaskan.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya