Indonesia Harus Tegakkan Izin Melintas Wilayah Bagi Kapal Asing

Sebagai negara hukum, seharusnya Indonesia bisa menegakkan izin melintasi wilayah.

oleh Liputan6 diperbarui 20 Feb 2016, 16:33 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2016, 16:33 WIB
Indonesia Harus Tegakkan Izin Melintas Wilayah Bagi Kapal Asing
Sebagai negara hukum, seharusnya Indonesia bisa menegakkan izin melintasi wilayah.

Liputan6.com, Jakarta Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia. Jumlah pulau-pulau yang masuk dalam wilayah Indonesia mencapai 17.508. Masing-masing pulau tersebut memiliki kekayaan alamnya masing-masing. Sehingga wajar kalau kekayaan alam Indonesia melimpah baik jumlah maupun ragamnya.

Wilayah kepulauan Indonesia yang besar itu terbagi dalam 3 zona waktu. Bandingkan dengan negara-negara lain yang luas pulaunya terbatas dan berada hanya dalam satu zona waktu saja. Karena itu sudah sewajarnya jika Indonesia memanfaatkan potensi yang dimiliki untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,

Pernyataan itu disampaikan anggota kelompok DPD MPR RI Abraham liyanto saat menyapaikan makalahnya dihadapan peserta Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Dengan Metode Pendidikan Kebangsaan / Bela Negara, pada Sabtu (20/2).

 

Sayangnya, menurut Abraham hingga kini upaya untuk meningkatkan kesejahteraan melalui potensi yang dimiliki, itu belum dilaksanakan secara maksimal. Karena masih ada beberapa bidang yang dibiarkan begitu saja, tanpa penanganan maksimal. Contohnya adalah batas wilayah laut dan Zona Ekonomi eksklusif.

"Sebagai negara hukum, seharusnya Indonesia bisa menegakkan izin melintasi wilayah. Nyatanya masih banyak kapal-kapal asing yang bebas berkeliaran tanpa sangsi dan tindakan hukum dari pemerintah Indonesia", kata Abraham.

(*)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya