Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan plastik berbayar sejak 21 Februari 2016. Dengan adanya aturan ini, masyarakat diwajibkan membayar Rp 200 per plastik bila ingin menggunakan plastik dari toko tempat mereka belanja.
Harga ini berbeda dengan pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat yang menyebut Rp 5.000 untuk setiap pembelian plastik. Lalu apa kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menanggapi perbedaan harga yang cukup jauh ini?
Pria yang karib disapa Ahok itu menilai, dia hanya menjalankan keputusan yang sudah ada. "Putusannya Rp 200 ya harus kita ikutin. Mau bilang apa. Itu kan putusan," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Baca Juga
Keputusan ini memang berbeda dengan Djarot saat acara Hari Peduli Sampah pada acara Car Free Day di kawasan Bundaran HI pada 21 Februari 2016 kemarin. Saat itu, Djarot menegaskan, penggunaan kantong plastik atau biasa dikenal sebagai tas kresek, tidak lagi gratis. Tiap penggunaan dikenakan biaya Rp 5.000.
"Sebagian besar sampah kita kantong plastik, tas kresek. Tas kresek ini harus berbayar. Baik di pasar tradisional atau retail modern. Mereka harus bayar paling tidak Rp 5.000, jika mau beli tas kresek ini," tegas Djarot di Jakarta, Minggu 21 Februari.
‎Djarot menuturkan kantong plastik berbayar ini sudah uji coba sejak bulan lalu. "Akan dibahas jadi pergub atau perda. Saya inginkan jakarta punya kantong plastik berbayar. Bring your own bags. Supaya betul menghargai dan tak buang sampah sembarangan," tutur Djarot.
Dia pun meminta para pedagang untuk tidak lagi memanjakan para pembeli dengan memberikan kantong plastik gratis.
Acara yang digelar di CFD itu dihadiri, antara lain ‎Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan, dan Kepala Staf Presiden Teten Masduki.