Liputan6.com, Jakarta - Polisi tidak akan menghentikan kasus dugaan pencabulan dengan tersangka pedangdut Saipul Jamil. Kasus yang dilaporkan pria di bawah umur berinisial DS itu dipastikan berakhir di pengadilan.
"Kami berasumsi bahwa keterangan tersangka mengelak, hingga kita kunci 4 alat bukti yang lain, dan kami yakini dengan tegas sekarang, ending-nya kasus ini adalah sidang," tegas Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona, Senin (22/2/2016).
Setelah didampingi pengacara, Saipul Jamil membantah telah mencabuli DS. Bahkan ia mencabut keterangan awal yang telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca Juga
Meski begitu, Bolly menegaskan, polisi tidak akan mengejar pengakuan duda Dewi Perssik ini. "Saya sudah perintahkan kapolsek apabila yang bersangkutan atau pengacara ada berita acara tambahan atau mencabut atau apapun lah namanya, kami persilakan. Kami tidak akan mengejar pengakuan tersangka."
Bolly pun menegaskan, polisi tidak akan menghentikan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang menjerat Saipul Jamil ini.
"Ini bukan kasus delik aduan, kalaupun korban misalnya mencabut, yang akan kami lampirkan di berkas, biar nanti sebagai pertimbangan hakim. Tapi tidak akan berhentikan kasus ini," pungkas Bolly.