Liputan6.com, Jakarta - Polisi berkomitmen memberantas praktik aborsi ilegal di kawasan Jakarta. Khususnya Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat yang sudah melegenda sebagai tempat pengguguran paksa janin.
Kasubdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya AKB Adi Vivid mengaku sudah memetakan klinik yang diduga melakukan praktik melawan hukum dan etika kedokteran.
Polisi pun menggandeng Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Polisi mendapatkan data klinik dan dokter yang tak memiliki izin resmi praktik atau izinnya sudah kedaluwarsa dari dinkes.
"Di luar ini (Klinik Aborsi dr Suripno dan dr Ihsan Oetomo Sp.OG), masih banyak klinik-klinik lainnya yang datanya sudah kami pegang dan kami sudah komunikasi dengan Ibu Tienke (Kabid Pelayanan Kesehatan Masyarakat Dinkes Pemprov DKI Jakarta)," jelas Adi di lokasi penggeledahan, Jalan Cimandiri Nomor 7, Kelurahan Kenari, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).
Pantauan Liputan6.com di lokasi, seorang petugas Sudin Kesehatan memberikan selembar kertas HVS putih yang dipenuhi tulisan tangan klinik-klinik mana saja yang diduga melakukan praktik aborsi kepada Tienke.
Pada kertas itu tertulis nama 5 dokter yang menjadi target bidik polisi dan Dinas Kesehatan Provinsi DKi Jakarta terkait izin praktik dan kegiatan ilegalnya. "Ini yang kami duga ada praktek aborsi di sana dan bermasalah perizinannya. Nama-nama dokternya jangan dimuat dulu yah," pinta Tienke.
Baca Juga
Polisi membongkar sindikat klinik aborsi ilegal di kawasan Raden Saleh, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat 19 Februari 2016. Setelah 2 pekan melakukan investigasi, Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mendapati bukti 2 klinik praktek dokter di Jalan Cimandiri dan Cisadane melayani pasien aborsi.
Mereka menerjunkan 2 polisi wanita (polwan) yang ditugaskan berpura-pura menjadi calon pasien klinik aborsi. Adalah Bripka Eka dan Bripka Rina yang melakukan penyamaran untuk berkonsultasi ke klinik tersebut. Bripka Eka awalnya diarahkan ke Klinik Spesialis Kehamilan dan Kandungan di Jalan Cisadane Nomor 4.
Sindikat aborsi ini memasang tarif Rp 2,5 juta-3 juta untuk janin yang usianya 3 bulan ke bawah. Untuk yang usia kandungannya sudah lebih dari 3 bulan, biaya dinegosiasikan dengan si dokter.
Berdasarkan data-data yang didapat kedua polwan, Polda Metro Jaya menggrebek klinik tersebut dan mengamankan 9 tersangka yang terdiri dari asisten dokter, dokter gadungan, pengelola dan calo aborsi. Yang mencengangkan, dokter gadungan berinisial M ternyata hanya mengenyam pendidikan hingga bangku SMP.
Kesembilan tersangka dijerat polisi dengan pasal berlapis yaitu 75 juncto Pasal 194 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Pasal 73, 77, 78 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran; Pasal 64 juncto Pasal 83 UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; Pasal 299, 346, 348, 349 KUHP dan terakhir Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.