Liputan6.com, Jakarta - Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap praktik aborsi ilegal di Cikini, Jakarta Pusat.
Ada dua lokasi yang digerebek polisi, yaitu di Jalan Cimandiri dan Jalan Cisadane. Ada 9 tersangka yang diamankan penyidik Polda Metro Jaya dari dua klinik tersebut.
Mereka yang diamankan terdiri dari asisten dokter, dokter gadungan, pengelola, dan calo aborsi.
"Salah satu tersangka, M, mengaku dokter padahal hanya lulusan SMP," kata Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid, di lokasi pengungkapan, Rabu (24/2/2016).
Dalam menjalankan praktik ilegalnya, para tersangka mematok tarif bervariasi tergantung usia kandungan.
Baca Juga
Kesembilan tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu 75 juncto Pasal 194 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Pasal 73, 77, 78.
Kemudian dijerat pelanggaran UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; Pasal 64 juncto Pasal 83 UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; Pasal 299, 346, 348, dan 349 KUHP. Terakhir Pasal 55, 56 KUHP ancaman kurungan maksimal 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.