Liputan6.com, Jakarta - Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya, Evy Susanti membacakan pleidoi (nota pembelaan) atas kasus yang menjeratnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pasutri itu didakwa memberikan suap kepada 3 hakim dan panitera PTUN Medan melalui pengacaranya, OC Kaligis.
Dalam pembelaannya, Gatot mengatakan kasus dugaan suap kepada Hakim PTUN Medan yang menjeratnya dan sang istri berawal dari pemanggilan 2 stafnya, dengan didampingi pengacara pribadinya, OC Kaligis. Setelah memenuhi panggilan, OC Kaligis ingin menguji kewenangan surat panggilan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Medan.
"Ternyata ada juga permintaan OC Kaligis terhadap 2 staf saya, itu di luar sepengetahuan saya. Rencana gugatan terhadap pemanggilan, itu di luar sepengetahuan kami," ujar Gatot di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Baca Juga
Proses tersebut terus berjalan, seiring dengan upaya islah Gatot dengan wakilnya saat itu yang kini menjadi Plt Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi.
Dia menyebut OC Kaligis acap kali memberi uang kepada hakim, di luar pengaruhnya, sampai akhirnya ada Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Dengan dakwaan pemberian uang kepada hakim, itu semua di luar kontrol dan kuasa kami atas apa yang dilakukan penasihat hukum kami Bapak OCK. Karena bapak OCK selalu minta di luar fee yang disepakati," ungkap Gatot.
Bukan hanya itu, Gatot juga menuturkan uang Rp 200 juta kepada Rio Capella di luar inisiatif dia dan Evy. Menurut dia, pemberian uang tersebut merupakan permintaan dari Fransisca Insani Rahesti alias Sisca yang juga teman kuliah Rio Capella di Universitas Brawijaya, Malang.
"Kami ingin sampaikan pada majelis hakim bahwa semua bukan dari inisiatif kami atau istri kami. Tapi fakta persidangan terungkap semua karena permintaan saudara Sisca terhadap istri saya. Itulah sedikit klarifikasi yang akhirnya menyebabkan saya jadi terdakwa," tutur Gatot Pujo.