Liputan6.com, Jakarta - Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya mengatakan, pemberkasan kasus dugaan pencabulan yang menjerat pedangdut Saipul Jamil akan segera rampung. Polsek tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya soal kemungkinan memeriksa AW --yang juga melaporkan kasus pencabulan Saipul Jamil ke Polda Metro Jaya-- untuk menjadi saksi korban DS.
Ari menuturkan, terkait perubahan atau BAP lanjutan, hal itu tidak serta merta menggugurkan isi dari BAP pertama. Di mana dalam BAP yang pertama, Saipul Jamil mengaku mencabuli DS.
"Saya tegaskan BAP lanjutan kemarin tidak menggugurkan BAP pertama. Justru mendukung," kata Kompol Ari Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (29/2/2016).
Baca Juga
Dia menegaskan, penyidik tidak hanya bergantung apalagi mengejar pengakuan tersangka. Tapi ketika ada perubahan dalam BAP, biasanya justru menjadi pertimbangan hakim dalam hal memutus perkara. Terlebih lagi jika polisi memiliki alat-alat bukti yang kuat.
"Itu nanti di pengadilan. Dan keyakinan hakim manakala tersangka mencabut terus bukti dari polisi kuat, biasanya itu (pencabutan atau perubahan BAP) justru memberatkan," ujar Ari.
Ari menuturkan, pemeriksaan saksi AW nantinya, akan dilakukan di Polsek Kelapa Gading.
"Iya rencananya begitu di Polsek, baiknya bagaimana nanti," tambah Ari.
Ia juga menyebutkan, penyidik tengah bekerja keras untuk menyelesaikan pemberkasan. Saat pelimpahan, tersangka dan barang bukti juga akan dilimpahkan ke Kejaksaan. "Kalau bisa secepatnya ya secepatnya (pelimpahan)," Ari menandaskan.
Polisi menduga Saipil Jamil melanggar Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.
Advertisement