Lindungi Aparat Saat Bertugas, Kabareskrim Minta DPR Buat UU

Indonesia belum memiliki regulasi jelas yang dapat melindungi aparat maupun keluarganya yang ada di rumah saat ditinggal bertugas.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 02 Mar 2016, 18:11 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2016, 18:11 WIB
20160112-Anang Iskandar-GMS
Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri,Komisaris Jenderal Anang Iskandar saat diwawancarai di Jakarta. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Anang Iskandar mendorong pemerintah agar membuat regulasi untuk melindungi aparat selama bertugas. Dia menilai aturan itu sangat penting untuk menjamin keselamatan aparat dalam bekerja.

Indonesia belum memiliki regulasi jelas yang dapat melindungi aparat maupun keluarganya yang ada di rumah saat ditinggal bertugas. Hal ini dapat menimbulkan kekhawatiran karena petugas juga berpotensi terluka hingga kehilangan nyawa saat di lapangan.

"Memang soal perlindungan kepada petugas yang sedang melaksanakan penegakan hukum itu, belum ada. Padahal negara-negara lain sudah mengaturnya," ucap Anang melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (2/3/2016).

Dia menyebutkan, operasi penggerebekan bandar narkoba dan terduga teroris kerap menimbulkan korban luka bahkan hingga meninggal dunia. Sebab, para penjahat sering kali melakukan perlawanan terhadap aparat yang hendak menangkapnya.

"Misalnya saat ada terduga bandar narkoba yang digerebek dan melakukan perlawanan lalu berhasil ditangkap, hukuman terhadapnya bisa ditambah. Atau saat razia di jalan lalu bertemu dengan terduga kelompok teroris, kemudian terjadi baku tembak hingga menyebabkan terluka dan gugur, harus ada aturan yang memproteksi aparat kita, juga keluarga mereka," papar Anang.

Dia berkaca pada sejumlah kasus yang melukai bahkan menewaskan anggotanya saat bertugas. Pada akhir Januari 2016, ‎sejumlah anggota Polsek Senen, Jakarta Pusat mendapat perlawanan saat menggerebek bandar narkoba di kawasan Berlan, Jalan Selamet Riyadi 4, Matraman, Jakarta Timur.

Pada peristiwa itu, 1 polisi dan 1 informan terpaksa terjun ke Kali Ciliwung untuk menghindari pengeroyokan warga. Keduanya kemudian ditemukan tewas mengambang di Kali Ciliwung, Cideng, Jakarta Pusat.

Peristiwa lainnya terjadi di Bima, Nusa Tenggara Barat pada 15 Februari 2016. Seorang anggota Densus 88 Antiteror terluka di tangannya saat baku tembak dengan terduga teroris.

Kemudian pada 20 Februari 2016, anggota Provos Polda Lampung Aiptu Bambang tertembak di bagian rahang saat menggerebek buron kasus narkoba di Tegi Neneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Sementara pada 25 Februari 2016, 2 anggota Polres Jember, Jawa Timur, yakni Bripka Vivin dan Brigadir Yulian terluka karena dibacok oleh tersangka yang diduga sebagai bandar narkoba. Peristiwa terjadi saat keduanya menggerebek pesta narkoba di Kecamatan Patrang, Jember.

Karena itu, mantan Kepala BNN ini mendorong agar anggota DPR segera membuat regulasi untuk melindungi aparat selama bertugas. Selain itu, aturan tersebut juga diharapkan dapat menjamin keselamatan keluarga aparat di rumah yang ditinggal tugas.

"Teman-teman di DPR sudah seharusnya memberikan proteksi lewat legislasi, khusus terhadap aset bangsa untuk mengantisipasi peristiwa dari para aparat kita yang terluka hingga gugur saat menjalankan tugas mereka," ucap dia.

"Minimal asuransilah, sebagai jaminan bagi keluarga. Atau bisa juga hukumannya ditambah. Misalnya, jika ada yang menyerang aparat lalu tertangkap, hukumannya ditambah 2 kali lipat," pungkas Anang Iskandar.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya